Sentimen
Positif (87%)
4 Sep 2023 : 17.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Palu

Kasus: PHK

Sebut Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu Tak Manusiawi, Anggota Komisi II DPR RI Minta Honorer Segera Disejahterakan

4 Sep 2023 : 17.10 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sebut Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu Tak Manusiawi, Anggota Komisi II DPR RI Minta Honorer Segera Disejahterakan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Nasib tenaga honorer di Indonesia masih terus menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat.

Kenaikan gaji hingga tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN membuat para tenaga honorer juga ingin segera mendapat kepastian mengenai statusnya itu.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak sekali tenaga honorer yang belum sejahtera, khususnya guru yang berjasa dalam mencerdaskan anak bangsa juga meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Sehingga diyakini bahwa gaji tenaga honorer yang sangat tidak memadai, khususnya guru harus segara ditindaklanjuti.

Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Muraz, mengatakan bahwa para tenaga honorer, khususnya yang telah mengajar belasan tahun wajib segera diberi kesejahteraan dengan honor yang baik.

Baca Juga: Kenapa RUU ASN Masih Belum Disahkan? Tenaga Honorer Harus Bersabar, Ternyata Ini Masalahnya!

Ia juga menegaskan guru merupakan gerbang utama bagi kecerdasan anak bangsa.

Gaji sebanyak Rp300 ribu - Rp500 ribu disebut sangat tidak manusiawi, apalagi jika sang guru ingin segera mengakhiri jam pelajaran karena mencari uang tambahan.

Hal tersebut diduga akan menghambat kegiatan belajar mengajar dan khawatir akan berpengaruh pada kecerdasan anak-anak.

Selain guru, tenaga honorer seperti di bidang kesehatan, pegawai administrasi, hingga satpol PP juga berhak mendapat kepastian status.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani mengatakan bahwa Komisi IX DPR RI telah membentuk panja pengawasan pegawai non ASN di bidang kesehatan, namun belum bisa dilakukan secara maksimal.

Hal tersebut diakibatkan oleh perlunya koordinasi secara terus menerus dengan lintas komisi dan kementerian dalam menyelesaikan masalah pegawai honorer ini.

Tenaga honorer di Indonesia yang mencapai hampir 2,4 juta orang ini sempat membuat Presiden kaget.

Pasalnya hal ini menjadi salah satu dilema bagi pemerintah, di mana satu sisi ingin menyejahterakan tenaga non ASN ini, namun di sisi lain jumlah pegawai yang lebih dari dua juta itu bisa menjadi beban negara.

Namun, RUU ASN telah hampir ketok palu saja. Penghapusan tenaga honorer atau PHK massal dipastikan tidak akan terjadi.

Baca Juga: DPRD Akan Tinjau Program Insentif Guru Ngaji Kabupaten Bandung

PPPK paruh waktu disebut menjadi salah satu solusi agar seluruh pegawai honorer yang tidak berkaitan langsung dengan pemerintahan dapat kepastian status.

Mekanisme pengangkatan tenaga honorer PPPK akan direalisasikan paling lambat Desember 2024, setelah pemerintah meminta tenggat waktu selama satu tahun yang seharusnya dilakukan pada November 2023.***

Sentimen: positif (87.7%)