Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait

Kamaruddin Simanjuntak
Tunjangan Pulsa PNS Capai Rp400 Ribu per Bulan, Paket Data Eselon 1 hingga 4 Diatur dalam PMK Ini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan tunjangan pulsa mulai tahun 2024.
Besarannya mencapai Rp400.000 per individu setiap bulan. Nominal yang diberikan ini telah ditetapkan oleh pemerintah.
Diketahui, pemberian tunjangan pulsa ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024.
Dalam Pasal 1 PMK ini dijelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK ini diresmikan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023, setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Lampiran I PMK berisi informasi mengenai paket data dan komunikasi.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pejabat setingkat eselon I dan II, atau yang setara, akan menerima tunjangan sebesar Rp400.000 per individu setiap bulan.
Baca Juga: Terus Disudutkan Oleh Kamaruddin Simanjuntak, Antonius Kosasih Tak Tinggal Diam dan Akan Lakukan Hal Ini!
Sementara itu, pejabat setingkat eselon III, atau yang setara ke bawah, akan menerima tunjangan sebesar Rp200.000 per individu setiap bulan.
Selanjutnya, dokumen tersebut menjelaskan bahwa biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam menjalankan tugasnya banyak membutuhkan komunikasi daring (online).
Pemberian biaya paket data dan komunikasi akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan dalam menjalankan tugas dan penggunaan media daring (online), serta ketersediaan anggaran, sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring (online) yang bersifat insidentil dapat menerima bantuan biaya paket data sesuai dengan kebutuhan, dengan batas tertinggi sebesar Rp150.000 per individu setiap bulan.
Sekadar diketahui, dalam PMK itu disebutkan, bahwa satuan biaya yang mencakup harga satuan, tarif, dan indeks yang diperlukan, untuk menghitung komponen biaya yang diperlukan dalam perencanaan dan anggaran lembaga pemerintah pada tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, pada Pasal 2 disebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 digunakan sebagai (a) batas maksimum, atau (b) perkiraan.
Baca Juga: Resmi! Intip Kisi- Kisi SKD CPNS 2023 yang Merujuk Kepada Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021
Adapun Ayat 1 dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang digunakan sebagai batas maksimum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf a diuraikan secara rinci dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PMK ini.
Sementara itu, Ayat 2 Pasal 3 mencantumkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang digunakan sebagai perkiraan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf b dijelaskan secara rinci dalam Lampiran II, yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari PMK ini.***
Sentimen: positif (98.1%)