Sentimen
Negatif (100%)
3 Sep 2023 : 09.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: pencurian, korupsi

Jadi Cawapres Anies Baswedan, Cak Imin Bakal Diperiksi KPK Dugaan Korupsi di Kemnaker

3 Sep 2023 : 09.45 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jadi Cawapres Anies Baswedan, Cak Imin Bakal Diperiksi KPK Dugaan Korupsi di Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut praktik korupsi tersebut terjadi pada 2012. Saat itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Asep menyatakan akan memanggil semua pihak di Kemnaker yang menjabat saat terjadinya dugaan praktik korupsi tersebut, termasuk Cak Imin yang dikabarkan jadi Cawapres Anies Baswedan di Pemilu 2024.

Baca Juga: Chery Gunakan Tiggo 7 Pro Jadi Service Car, Punya Layanan Seperti Bengkel Berjalan

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan,” kata Asep Guntur kepada wartawan, Jumat, 1 September 2023.

“Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” ucapnya menambahkan.

Asep menjelaskan pemeriksaan Cak Imin dan pihak-pihak lainnya dimungkinkan demi mendapatkan informasi sejelas-jelasnya soal dugaan korupsi tersebut.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” tuturnya.

Baca Juga: Gerindra Akhiri Koalisi dengan PKB Usai Cak Imin Terima Tawaran Kerja Sama NasDem

“Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” katanya.

Dikatakan Asep, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang pengusutan kasus di Kemnaker. Diantaranya dengan menggeledah tempat-tempat yang diduga terkait dengan perkara.

“Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu,” ucap Asep.

Baca Juga: SBY: Belum Saatnya Kita Ambil Keputusan Kemana Demokrat Akan Bergabung

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Sejalan dengan proses penyidikan, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Ali tidak menungkap identitas ketiganya.

“Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali.

Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini menuturkan pengumuman tersangka, termasuk kronologi perkara akan disampaikan ketika penyidikan rampung.

“Namun, sekali lagi, identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika [penyidikan] cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat,” tutur Ali.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Compact Powder, Wajah Auto Mulus Seolah Tanpa Pori-pori

Ali menyampaikan pihaknya masih terus mencari dan melengkapi alat bukti antara lain dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Lebih lanjut Ali menyampaikan penyidik KPK juga segera memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi di Kemnaker.

“Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan,” kata Ali.

“Kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya,” ujarnya.

Ali menyatakan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, dia belum membeberkan total nilai kerugian tersebut.

“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” tutur Ali.

Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.

“Sebagai tersangka, salah satunya Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta,” katanya.***

Sentimen: negatif (100%)