Sentimen
Negatif (99%)
2 Sep 2023 : 22.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Cak Imin Dipanggil KPK untuk Kasus Kemenaker di Tengah Drama ‘Pengkhianatan’ Anies Baswedan

2 Sep 2023 : 22.57 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cak Imin Dipanggil KPK untuk Kasus Kemenaker di Tengah Drama ‘Pengkhianatan’ Anies Baswedan

 

PIKIRAN RAKYAT –  Di tengah kisruh Koalisi Perubahan dan Koalisi Indonesia Maju dengan duet dadakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

KPK ungkap rencana pemeriksaan bagi Cak Imin sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014. Pemanggilan ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan,  opsi pemanggilan dipertimbangkan lantaran kasus pidana terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadiannya), waktu kejadiannya kapan. Kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu (kita periksa)," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: Roundup: SBY Beruntung Tuhan Tunjukkan Pengkhianatan Anies Baswedan Lebih Cepat

Asep menambahkan, pemeriksaan bukan hanya dialamatkan kepada Muhaimin, melainkan juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat kasus korupsi dijalankan. KPK hendak membongkar kasus hingga terang dan menangkap seluruh pelaku terlibat.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar dia.

Adapun hingga saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang juga membenarkan bahwa tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang. Iya, betul ASN dua dan swasta satu orang " kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Zulhas Buka Suara Soal Duet Anies Baswedan-Cak Imin: Belok Enggak Kasih Sein

Meski sudah ada tersangka, pengumuman profil nama-nama tersebut baru akan dilakukan setelah proses hukum selesai. Ali menyebut, saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti berikut pemeriksaan saksi-saksi bersangkutan.

Dia menjelaskan lebih lanjut, penyidik KPK menduga adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga proses kasus ini masih cukup panjang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya. ***

Sentimen: negatif (99.9%)