Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Pondok Bambu
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hukuman Ferdy Sambo Dianulir MA, Trisha Eungelica Justru Unggah Permintaan Maaf, Untuk Siapa?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Awal mula sorotan publik terhadap Trisha Eungelica dimulai ketika kedua orang tuanya terlibat dalam kasus hukum.
Trisha Eungelica adalah anak pertama dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang keduanya terlibat dalam kasus pembunuhan terencana terhadap Brigadir Yosua.
Mahkamah Agung telah membuat keputusan kontroversial dengan mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup, sementara hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan netizen.
Reaksi terhadap keputusan MA tidak hanya datang dari kalangan hukum, tetapi juga dari masyarakat umum dan media sosial.
Baca Juga: Fitnah Terus Menyebar, PT Taspen Ancam Melaporkan Semua Pihak yang Terlibat Menyebar Pemberitaan Hoax
Trisha Eungelica adalah anak sulung dari pasangan terpidana ini, dan baru-baru ini ia menjadi perhatian publik setelah mengunggah permintaan maaf di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan Instagram Story-nya pada 31 Agustus 2023, Trisha membagikan foto dengan judul "apology" dan tiga poin dalam sebuah permintaan maaf dalam bahasa Inggris.
"A good apology has 3 parts: i'm sorry, it's my fault, what can i do to get it right? Most people forget the third thing," dilansir dari unggahan Instagram Story @trishaeas.
Unggahan ini menarik perhatian karena terlihat seperti Trisha Eungelica sedang meminta maaf atas tindakan orang tuanya.
Akibat keterlibatan orang tuanya dalam kasus tersebut, Trisha Eungelica terkadang menjadi target serangan dan komentar negatif dari warganet.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa ASN Berani Selingkuh, PNS yang Ketahuan Siap-Siap Terima Sanksi Berat!
Namun, tidak hanya ada komentar negatif, banyak juga yang memberikan dukungan dan simpati kepada Trisha Eungelica, dan merasa prihatin atas perlakuan buruk yang diterimanya padahal ia tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, Ferdy Sambo dan rekan-rekannya telah dieksekusi, dengan Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, sementara Putri Candrawathi menjalani hukuman penjara 10 tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. ***
Sentimen: negatif (100%)