Sentimen
Negatif (100%)
2 Sep 2023 : 14.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Konawe

Kasus: korupsi, Konawe Kepulauan

Usai RTWR 2023 - 2043 Sultra Ditetapkan, Koalisi Penyelamatan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil: Cabut Semua IUP Pertambangan di Pulau Wawonii

2 Sep 2023 : 14.32 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Usai RTWR 2023 - 2043 Sultra Ditetapkan, Koalisi Penyelamatan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil: Cabut Semua IUP Pertambangan di Pulau Wawonii

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023-2043 telah ditetapkan DPRD Sultra. Salah satu muatannya menetapkan Pulau Wawonii sebagai kawasan perikanan terpadu, bukan sebagai kawasan pertambangan.

Koalisi Penyelamatan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (KAPAL) menyebutkan, regulasi itu berarti tidak boleh lagi ada pertambangan di Pulau Wawonii. Setelah sekian lama jadi lahan tambang.

“Itu artinya, kegiatan penambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) serta IUP Pertambangan lainnya yang ada di Pulau Wawonii harus dihentikan atau dicabut karena termasuk kegiatan yang ilegal,” sebut KAPAL dalam keterangan persnya, dikutip fajar.co.id, Jumat (1/9/2023).

Koalisi yang terdiri dari enam lembaga, YLBHI, JATAM Nasional, WALHI Nasional, Trend Asia, KIARA dan LBH Makassar itu menuebut aktivitas tambang di Pulau Wawonii telah merugikan warga. Apalagi PT GKP yang telah beroperasi kurang lebih 5 tahun.

“Antara lain: perampasan kebun milik masyarakat beserta tanaman di atasnya seperti cengkeh dan jambu mente; perusakan sumber air bersih masyarakat; sumber pekerjaan utama; hak atas kesehatan; dan perusakan lingkungan hidup,” paparnya.

Koalisi menilai, keputusan DPRD Sultra sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang diubah menjadi UU 1/2014.

“Pada pokoknya menyatakan bahwa dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil setiap orang dilarang melakukan penambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya,” jelasnya.

Atyran itu diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 tentang uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Konkep tahun 2021-2042.

“Dalam putusan ini, pada pokoknya MA menyatakan bahwa Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan,” terangnya.

Disebutkan, larangan kegiatan penambangan di pulau kecil khususnya di Wawonii didasarkan atas status kerentanan pulau kecil yang tidak dapat menanggung beban usaha skala besar. Karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.

“Sehingga keputusan DPRD Sultra tersebut merupakan langkah tepat penyelamatan pulau - pulau kecil yang ada di Sultra khususnya Wawonii dari ancaman kerusakan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pulau,” kata penggalan teks siaran pers itu.

Atas alasan itu, KAPAL mendesak lima hal. Pertama DPRD Sultea konsisten menjalankan perintah hukum dan peraturan perundang - undangan dengan keputusan menetapkan Pulau Wawonii sebagai kawasan perikanan terpadu (bukan kawasan pertambangan).

Kedua, DPRD Sultra untuk mengawal/menyetop segala bentuk upaya penyerobotan lahan dan intimidasi kepada warga Pulau Wawonii oleh PT GKP dan ketiga Menteri  Badan Koordinasi dan Penanaman Modal dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencabut semua izin IUP Pertambangan yang ada di Pulau Wawonii, khususnya IUP Pertambangan milik PT GKP.

Keempat, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut dugaan korupsi pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh PT GKP karena mengelola SDA secara ilegal yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Terakhir agar Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk menghentikan aktivitas penambangan PT GKP.

(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (100%)