Tak Wajib Skripsi, Kemendikbudristek Minta Mahasiswa Jangan Menggampangkan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2019/07/25/5d38eb3241b8e.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meminta mahasiswa tidak menggampangkan kelulusan usai terbit aturan bahwa perguruan tinggi diberi keleluasaan menentukan tugas akhir lulusan selain skripsi, tesis, atau disertasi.
Sebab, mahasiswa tetap diwajibkan mengerjakan tugas akhir, meski tidak harus dalam bentuk skripsi, tesis, atau disertasi. Tugas akhir yang diberikan perguruan tinggi nantinya lebih beragam, bisa berupa project base maupun prototype.
"Jadi ini yang jangan sampai dianggap bahwa ini menggampangkan," kata Nizam dalam konferensi pers di Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Nizam menuturkan, lewat aturan baru, pemerintah memberikan keleluasaan kepada masing-masing perguruan tinggi menentukan syarat lulus.
Baca juga: Kemendikbud: Kampus Jangan Jadi Pabrik Ijazah karena Skripsi Tak Wajib
Termasuk kata dia, menentukan kompetensinya mahasiswa lulusannya dan ukuran ketercapaian pembelajaran lulusan. Hal ini mengacu pada praktik baik perguruan tinggi di berbagai negara.
"Sekali lagi fokusnya pada kompetensi mahasiswa. Ada kompetensi lulusan yang dihasilkan. Jadi bukan menjadikan mudah, tapi banyak pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, dunia kerja, maupun warna masing-masing perguruan tinggi," beber dia.
Lebih lanjut, dia menampik aturan itu melanggengkan plagiarisme. Bentuk tugas akhir yang beragam justru membuat kreativitas mahasiswa terasah, sehingga plagiarisme bisa dihindari.
Pasalnya, tugas akhir bersifat individu atau berkelompok-kelompok. Meski tiap individu atau kelompok diberikan tugas yang sama, hasil akhirnya tidak akan sama persis.
Begitu pula meski judul tugas akhir sama, metode yang diambil tiap individu atau kelompok berbeda. Kalaupun metodenya sama, belum tentu setiap individu maupun kelompok tersebut bisa melakukan hal yang sama.
Baca juga: Soal Skripsi Tidak Lagi Wajib, Apa Kata Mahasiswa?
"Misalnya (mahasiswa teknik sipil) mendesain pelabuhan, tidak ada pelabuhan di dunia ini yang sama persis, pasti ada variasinya. Meski dia mencontoh metode sama persis dengan temannya, belum tentu dia bisa melakukan hal yang sama. Hasil akhirnya juga akan berbeda," jelas Nizam.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S1) atau diploma 4 (D4), strata dua (S2), dan strata tiga (S3).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Melalui aturan baru, skripsi, tesis, maupun disertasi tidak lagi wajib. Mahasiswa melalui kebijakan perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.
-. - "-", -. -
Sentimen: netral (100%)