Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Gawat, APBN Ngos-ngosan! Pemerintah Rombak Total Skema Dana Pensiunan, Hari Tua Makin Terjamin atau Tidak?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Skema dana pensiunan berubah total lantaran pemerintah akan merombak skema dana pensiunan pada tahun 2024.
Dana pensiunan yang akan dirombak pemerintah bertujuan agar pensiunan dapat lebih sejahtera, dapat menerima dana pensiun dengan tepat sasaran serta menjamin hari tua para pensiunan.
Selain itu, perombakan skema dana pensiun dini tahun 2024 ini juga lantaran untuk menyelamatkan APBN yang saat ini dalam kondisi mulai ngos-ngosan.
Diketahui saat ini pemerintah masih menerapkan skema pay as you go dalam pengelolaan dana dan pembiayaan pensiun sehingga hal ini sangat membebani APBN dalam jangka panjang, karena pensiunan secara penuh dibayarkan oleh APBN.
Sehingga dana pensiunan berupa tunjangan hari tua dan jaminan pensiun menjadi beban besar APBN.
Hal ini terungkap dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2024 di mana APBN saat ini dalam kondisi ngos-ngosan.
Oleh sebab itu, pemerintah terus berupaya untuk membenahi segala aspek dalam pengelolaan jaminan hari tua dan dana pensiunan dengan salah satunya yaitu dengan mengambil langkah perombakan skema dana pensiunan 2024.
Skema baru yang akan dicanangkan oleh pemerintah dalam perombakan tersebut yaitu dengan mengubah skema pay as you go menjadi fully funded.
Di mana melalui skema fully funded ini, pemerintah akan memiliki anggaran secara khusus untuk menyisihkan dana pensiun secara sistematis setiap bulannya sejak PNS mulai bekerja.
Tak hanya itu, skema baru dalam pengelolaan dana pensiunan ini juga nantinya membuat pemerintah membentuk lembaga dana pensiunan yang khusus mengelola PNS.
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Cek Saldo Taspen, PNS Harus Rajin Memantau Tabungan Masa Depan
Dalam skema baru ini, iurannya akan dipotong dari gaji PNS dan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja yang akan dikelola oleh lembaga dana pensiun.
Dengan demikian, PNS yang mencapai dana pensiun, maka pembayaran pensiunan akan diberikan oleh lembaga dana pensiunan secara penuh bukan lagi mengandalkan APBN.
Sebelumnya skema pay as you go diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai, yang mengatur Program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berbeda dengan skema fully funded, jika semua ini pemerintah baru menyiapkan dana pensiun Jika PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan nominal yang berdasarkan formula dalam peraturan pemerintah.
Kondisi inilah yang membebani APBN, terlebih saat pensiunan pusat dan daerah serta TNI/ POLRI seluruhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Sebab dalam tiga tahun terakhir diketahui rasio antara pensiunan meningkat sebesar 0,71 persen pada tahun 2020 menjadi 0,78 persen pada tahun 2022.
Namun, perombakan skema dana pensiunan tahun 2024 ini belum diketahui secara pasti kapan waktu akan terealisasi pasalnya perubahan skema guna selamatkan APBN tersebut masih terus dikaji oleh pemerintah.***
Sentimen: positif (99.4%)