Sentimen
Negatif (99%)
1 Sep 2023 : 21.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Julius Widjojono

Julius Widjojono

Puspom TNI Sinkronkan Keterangan Saksi dan Data Terkait Dugaan Korupsi di Basarnas

1 Sep 2023 : 21.15 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Puspom TNI Sinkronkan Keterangan Saksi dan Data Terkait Dugaan Korupsi di Basarnas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih menyinkronkan keterangan saksi dan data terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Adapun dua personel aktif TNI, yakni Kepala Basarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto terlibat dalam kasus dugaan suap itu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, untuk tersangka Marsdya Henri, Puspom TNI telah memeriksa 14 saksi.

“Rinciannya 9 warga sipil, 5 prajurit TNI,” kata Julius saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: KPK Duga Sejumlah Pejabat Basarnas Terima Uang Panas Pengadaan Truk Angkut Personel

Sementara itu, untuk tersangka Letkol Afri, Puspom TNI memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 16 warga sipil dan 4 prajurit TNI.

“Saat ini tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data. Kami masih berkoordinasi baik dengan KPK,” ujar Julius.

Kapuspen menyebutkan, berkas perkara sudah 75 hingga 80 persen sebelum diserahkan ke oditur militer.

Dalam kasus dugaan suap itu, Kabasarnas Henri dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Puspom TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan personel aktif TNI sebagai tersangka.

Baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Baguna PDI-P, Dalami Dugaan Kongkalikong Pengadaan Truk Angkut Basarnas

Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Kabasarnas Henri dan bawahannya, Afri.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.

Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.

Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kabasarnas atau disebut dengan kode "dana komando".

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.6%)