Sentimen
Positif (72%)
2 Sep 2023 : 08.15
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Kuasa Hukum Dirut Taspen Kritik Kelakuaan Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy : Penggiringan Opini Publik

2 Sep 2023 : 08.15 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Dirut Taspen Kritik Kelakuaan Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy : Penggiringan Opini Publik

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Muhammad Ismak, kuasa hukum Dirut Taspen Kosasih, menyatakan bahwa pandangan Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy telah meluas menjadi upaya penggiringan opini publik.

Menurutnya, pandangan Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy pada kasus perceraian Kosasih sebagai mantan suami Rina Lauwy, tidak relevan dengan masalah utama.

Ia menyatakan bahwa pandangan seperti itu menjadi aneh, karena berkaitan dengan permasalahan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pengelolaan dana triliunan di PT Taspen, tempat Kosasih menjabat sebagai Direktur Utama.

Ismak menuturkan, pernikahan Dirut Taspen Kosasih dan Rina Lauwy pada tahun 2013 menghasilkan seorang anak pada tahun 2014. Keduanya juga telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.

Anak-anak Rina Lauwy dari pernikahan sebelumnya dan anak-anak Kosasih dari istri pertamanya semuanya telah mendapat dukungan kebutuhan dari Kosasih.

Baca Juga: Telan Dana Rp114,24 T Kereta Cepat Bandung-Jakarta 35 Menit Saja, Sensasi Senyap Membuat Perjalanan Tak Terasa

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020 ini menekankan bahwa perceraian antara kliennya dan Rina Lauwy telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 22 Juni 2023.

Ismak menjelaskan bahwa putusan ini menegaskan Rina Lauwy tidak lagi memiliki hak, untuk menyatakan dirinya sebagai istri sah Kosasih.

Ia juga mengkritik pernyataan Rina Lauwy yang tetap mengomentari dan menyerang Dirut Taspen Kosasih, meskipun putusan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap.

Ismak pun mempertanyakan, mengapa pernyataan ini muncul di berbagai kesempatan, dan mengapa fitnah terkait pengelolaan dana triliunan PT Taspen baru muncul setelah proses persidangan.

Ia pun menjelaskan bahwa Dirut Taspen Kosasih telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke aparat penegak hukum, sebagai langkah untuk memulihkan reputasi keluarganya akibat fitnah dan berita palsu.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair tapi Belum Masuk Rekening? 3 Hal Ini Bisa Jadi Penyebab PT Taspen Tak Kunjung Membayar

Ismak menekankan bahwa setiap pernyataan yang menyerang seseorang harus dapat dibuktikan, dan laporan polisi merupakan langkah untuk membuktikan pernyataan tersebut melalui proses hukum.

Ismak juga mengimbau media cetak, media online, dan influencer media sosial untuk tidak menyebarkan berita yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik kepada kliennya, yakni Dirut Taspen Kosasih.

Ia mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang ikut memperkeruh permasalahan terkait Dirut Taspen dengan menyebarkan berita yang mencemarkan nama baik kliennya.***

Sentimen: positif (72.7%)