Sentimen
Negatif (61%)
2 Sep 2023 : 03.59
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Penghapusan Ditunda Sampai Desember 2024, Bagamana Nasib Tenaga Honorer ke Depan? Begini Kata Komisi II DPR

2 Sep 2023 : 03.59 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penghapusan Ditunda Sampai Desember 2024, Bagamana Nasib Tenaga Honorer ke Depan? Begini Kata Komisi II DPR

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Komisi II DPR RI berencana untuk melakukan penundaan penghapusan tenaga honorer 2023.

Penundaan penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilaksanakan bulan November 2023, diusulkan agar ditunda sampai akhir tahun 2024.

Kebijakan penundaan penghapusan tenaga honorer sampai Desember 2024 diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal.

Ia menyebut, dalam proses perumusan Revisi Undang-Undang (RUU) ASN. Pihaknya berencana menyematkan sebuag pasal.

Agar proses penataan tenaga Non ASN dilakukan dan diberi tenggat waktu sampai dengan bulan Desember 2024.

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," ujarnya dikutip dari antaranews.com, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Anak Rina Lauwy Tak dapat Nafkah, Pengacara Antonius Kosasih: Itu Fitnah

Lantas meski demikian, bagaimana nasib pegawai Non ASN kedepan? Begini kata Komisi II.

Menanggapi hal tersebut, Syamsyurizal selaku wakil ketua Komisi II Menyebut penundaan tersebut dilakukan. Dengan tujuan menghindari pemberhentiaan (PHK Massal).

Ia juga menyebut, nantinya 2,3 juta pegawai Non ASN yang sudah berada di data BKN itu akan dialihkan menjadi ASN PPPK.

"Untuk proses menyelamatkan mereka yang 2,3 juta orang. Jadi itu jangka pendek kami selesaikan masalahnya, jadi ada proses pindah tenaga honor dengan PPPK," ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya juga menambahkan. Setelah proses jangka pendek (pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK) dilakukan.

Baca Juga: Fenomena PNS Selingkuh di Kantor Makin Tinggi, KASN: Bakal Berpengaruh ke Gaji

Nantinya usai melewati batas waktu penataan Non ASN yang rencananya direalisasikan bulan Desember 2024.

Tidak boleh lagi ada pegawai Non ASN alian honorer, sebab sudah tergantikan statusnya dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Nanti enggak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (penjabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honor sudah tidak lagi, yang ada tuh PPPK," tegasnya.***

Sentimen: negatif (61.5%)