Sentimen
Negatif (99%)
1 Sep 2023 : 19.54

Uji Emisi di Jakarta, Niat Warga Hendak Cek Kendaraan Malah Berujung Tilang

1 Sep 2023 : 19.54 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Uji Emisi di Jakarta, Niat Warga Hendak Cek Kendaraan Malah Berujung Tilang

PIKIRAN RAKYAT - Pengendara motor mengikuti uji emisi di Kantor Subdit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Mereka mengikuti pengujian tersebut setelah melihat tanda bertuliskan uji emisi yang dipasang di depan kantor tersebut.

Usai dicek kendaraannya, terdapat beberapa kendaraan yang ternyata dinyatakan tidak lulus uji emisi. Salah satu di antaranya adalah Andi (50).

Motor Supra X milik Andi dinyatakan gagal lulus uji emisi setelah dicek oleh penguji dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta. Andi mengaku heran. Ia mengaku melakukan service kendaraannya secara berkala.

"Baru di-service, masih anget ini. Baru di-service kemarin ganti oli. Katanya settingannya enggak bagus. Campuran bensinnya besar jadi karbonnya yang keluar banyak di luar ambang batas," kata Andi di lokasi.

Baca Juga: Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ditlantas Polda: Kami Diskusikan

"Enggak lolos, bingung juga. Makanya tadi saya haqul yakin aja tapi ternyata enggak," ujarnya.

Karena gagal lulus uji emisi, Andi mendapat sanksi tilang. STNK kendaraannya langsung ditahan polisi.

"Tadi kita lihat uji emisi gratis kita sukarela datang ternyata ya ambyar," katanya.

Suwarna, pengendara lain yang motornya juga dinyatakan tak lulus uji emisi, mengaku hanya ingin mengecek emisi kendaraannya. Karena gagal lulus uji emisi, Suwarna mendapat sanksi tilang.

Baca Juga: Cara Tes Uji Emisi Kendaraan Sendiri, Agar Lolos dari Denda Tilang sampai Rp500 Ribu

"Enggak tau, tadi ke sini sekalian mencoba gitu untuk uji emisi kendaraan. Mau mencoba uji emisi kendaraan saya, eh ternyata malah di tilang," ucapnya.

Pengemudi ojek online ini mengaku tidak mengetahui adanya sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi. Besaran denda Rp250.000 menurutnya memberatkan masyarakat.

"Berat, sekarang mencari (orderan) sudah enggak seperti dulu ojek online. Sepi penghasilannya kurang," ucapnya.

Adapun pemberian sanksi tilang uji emisi kendaraan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan roda dua sebesar akan didenda Rp250.000 sedangkan untuk roda empat sebesar Rp500.000.

Ada lima titik lokasi razia tilang uji emisi kendaraan di Jakarta. Kelima lokasi tersebut yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.***

Sentimen: negatif (99.5%)