Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Info Pencairan Gaji Pensiunan PNS Cair Per 1 September, Apakah Sudah Naik 12 Persen? Begini Kata PT Taspen!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV cair, apakah ada kenaikan? Begini kata PT Taspen.
Gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV sudah mulai cair per 1 September 2023 tepatnya hari Jumat ini.
Kabarnya, gaji pensiunan PNS naik 12 persen seperti yang sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.
Baca Juga: PNS yang Ingin Maju Mencalonkan Diri Masih Bisa Dapat Pensiunan, Ini Syaratnya!
Kabar kenaikan gaji tersebut berlaku juga untuk PNS yang masih bekerja, namun kenaikannya lebih sedikit yaitu 8 persen saja.
Tentunya dengan pengumuman kenaikan gaji tersebut menjadi semangat bagi para aparatur negara di Indonesia.
Untuk gaji pensiunan PNS, PT Taspen selalu menyalurkan setiap tanggal 1 dan tepat hari ini, Jumat 1 September mulai bisa cair.
Ada pun beberapa langkah untuk bisa mencairkan gaji pensiunan dengan menggunakan aplikasi Taspen untuk melakukan otentikasi.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Lancar, Berbanding Terbalik dengan Dana Pensiun BUMN, Erick Thohir: Bermasalah!
Setelah itu, pastikan Anda sudah memiliki nomor peserta Taspen yang bisa dilihat di SK pensiun.
Kemudian buka aplikasi Taspen dan masukkan nomor peserta Taspen lalu ikuti instruksinya.
Gaji pensiunan akan cair ke rekening masing-masing peserta jika sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Mengenai nominalnya, apakah sudah naik 12 persen?
Baca Juga: TNI Bisa Pensiun Dini dan Dapat Uang Pensiunan, Ini Syarat serta Nominalnya
PT Taspen menjawab soal kenaikan gaji pensiunan PNS yang cair pada tanggal 1 September 2023 ini.
Sayang sekali, pihak taspen mengatakan bahwa mereka belum menerima edaran resmi dari pemerintah soal kenaikan gaji.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun, silahkan menunggu informasi melalui sosial media resmi TASPEN, terima kasih,” tulis dalam balasan komentar di salah satu unggahan Instagram resmi @taspen dikutip Ayobandung.com Jumat, 1 September 2023.
Artinya, nominal yang cair masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Untuk nominal baru yang naik 12 persen mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Hari Ini PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS untuk Golongan I hingga IV, Siap-Siap Cek Rekening!
Sebagai tambahan, berikut ini nominal gaji pensiunan PNS yang cair per tanggal 1 dari golongan I hingga IV lengkap pensiun janda/duda.
PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pensiunan PNS untuk janda/duda
Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Gaji pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.40
Sentimen: positif (79%)