Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kab/Kota: Tangerang, Gunung
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Heboh Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Asrul Sani Berharap Pasal KUHP Militer Diterapkan
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Asrul Sani, memberikan komentar terkait aksi tak terpuji yang dilakukan oknum Paspampres terhadap pemuda asal Aceh belum lama ini.
Tidak sedikit yang setuju dengan pernyataan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono soal hukuman terhadap oknum Paspampres tersebut.
Pada peristiwa tersebut, Laksamana Yudo Margono langsung turun gunung.
Tidak tanggung-tanggung, dia memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas, untuk dihukum berat.
Menanggapi hal tersebut, Asrul Sani mengatakan apa yang dinyatakan Panglima TNI merupakan bukti keadilan masyarakat.
"Apa yg disampaikan Panglima TNI (soal) hukuman mati atau penjara seumur hidup terhadap tiga oknum TNI dalam kasus yang sebabkan matinya warga Aceh ini mencerminkan suara keadilan masyarakat," ujar Asrul Sani dalam cuitan Twitternya (30/8/2023).
Asrul Sani berharap, penyidik POM TNI menerapkan pasal KUHP Militer yang memang ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Tentu memang diperlukan alat-alat bukti yang mendukungnya," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang diketahui bernama Imam Masykur dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban. Saat itu korban menyebutkan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.
Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban, video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial.
Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban. Saat itu korban menyebutkan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.
Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban, video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial.
Video pertama memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul. Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp 50 juta.
Pelaku tersebut juga mengatakan apabila uangnya tidak segera dikirimkan, korban akan dihabisi kemudian dibuang ke sungai.
Di video lain terlihat punggung korban yang sudah dipenuhi luka lebam dan berdarah.
Korban juga diketahui menelepon temannya guna meminta bantuan agar dapat meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Dia mengaku sudah tidak kuat disiksa lagi.
Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung pulang ke rumah. Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus.
Namun setelah berhari-hari tidak ada kabar dari korban, baru pada 24 Agustus pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput Imam Masykur yang telah meninggal.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (100%)