Sentimen
Negatif (99%)
31 Agu 2023 : 20.44
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Banyak Dikeluhan Masyarakat, Ribuan Knalpot Brong Dihancurkan Polisi di Bogor

31 Agu 2023 : 20.44 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Banyak Dikeluhan Masyarakat, Ribuan Knalpot Brong Dihancurkan Polisi di Bogor

AYOBOGOR.COM -- Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil menyita sebanyak 3.637 knalpot brong yang selama ini dikeluhkan warga..

Ribuan knalpot brong didapat hasil razia Polresta Kota Bogorselama bulan Januari hingga Agustus 2023.

Selanjutnya ribuan knalpot brong yang dikeluhkan masyarakat tersebut  dihancurkan polisi Polresta Bogor Kota dengan cara dipotong.

Baca Juga: Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa dari operasi yang dilakukan selama 8 bulan ini, sengaja dilaksanakan berdasarkan laporan atau keluhan dari sejumlah masyarakat.

“Operasi kenalpot brong ini atas laporan dari masyarakat.selama ini kenalpot brong meresahkan. Terganggu ketika ada yang sakit ataupun yang sedang beribadah, kata Kapolresta kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Kombes Pol Bismo mengatakan bahwa kita melaksanakan operasi knalpot brong di berbagai titik di malam hari berpindah-pindah.

Baca Juga: Ada 2 Titik Langganan Lawan Arus di Kota Bogor, Polisi Tilang Ratusan Pemotor Setiap Bulan

"Periode Januari - Juni 2.400 knalpot brong sudah diamankan dan periode Juni - Agustus sebanyak 1.237. Kendaraan moyot yang tidak sesuai standar dilakukan penggantian knalpot standar sebanyak 137 diganti di unit tilang," paparnya.

Knalpot Brong itu, lanjut Kombes Bismo melanggar UU Lalin Angkutan Jalan 22/2009 Pasal 285 JC 106.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai Akhir 2024, DPR RI: Kalau Nanti Disepakati

Bahwa kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sein, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot.

"Jika kenalpot tidak layak dan bisa dikenakan hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," pungkas Kombes Pol Bismo.

Sentimen: negatif (99.9%)