Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Louis Vuitton, Chanel, Dior, Gucci
Grup Musik: Mocca
Kab/Kota: Lamongan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek
Koleksi Tas Mewah Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek dari Hasil Korupsi, Ada Hermes Birkin Rp300 Juta
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike menerika gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137,00 atau Rp16,6 miliar.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,00,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Adapun hasil uang gratifikasi tersebut, jaksa menyebutkan Rafael Alun dan Ernie menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Mereka disebut membeli barang mewah seperti mobil, rumah, hingga koleksi tas branded.
Baca Juga: Kronologi Guru SMP di Lamongan Botaki 19 Murid Gegara Tak Pakai Ciput, Sering Ingatkan tapi Tak Digubris
Tas-tas yang dibeli dengan uang haram tersebut adalah: Tas Hermes Birkin warna abu-abu Ostrich seharga Rp300 juta. Tas Hermes berwarna Mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp200 juta. Tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta, Tas Hermes warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta.
Secara keseluruhan, tas yang dibeli oleh eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini, yakni 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merek Yves Saint Laurent, 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy, dan 1 tas merek Gucci.
Kemudian 1 dompet merek Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 ikat pinggang merek Gucci.
Rafael Alun dan Istrinya Didakwa Lakukan Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi pada 2003-2010 dan 2011-2023. Jaksa mengatakan duit yang disamarkan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek dalam tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," ucap jaksa menambahkan.
Jaksa mengungkapkan modus pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo yaitu dengan menanamkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp315.000.000 dan mentransfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
Kemudian, Rafael Alun menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882 atau Rp1,1 miliar.***
Sentimen: positif (44.4%)