Sentimen
Positif (86%)
31 Agu 2023 : 11.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebon Jeruk, Kembangan

Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Rafael Alun Bersama Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

31 Agu 2023 : 11.22 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rafael Alun Bersama Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri, menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137,00 atau Rp16,6 miliar.

Baca Juga: KPK: Rafael Alun Sidang Perdana di PN Tipikor Jakpus

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,00,” kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar berhubungan dengan jabatan Rafael Alun Trisambodo saat menjabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.

Dikatakan jaksa, Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013. Pada periode 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009, perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana menerima gratifikasi sebesar Rp12.802.566.963.00 atau Rp12,8 miliar dari 62 perusahaan wajib pajak.

Baca Juga: KPK Bakal Jadikan Perkara Rafael Alun Percontohan untuk Ungkap Korupsi Lewat LHKPN

“Bahwa terhadap penerimaan tersebut, terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek mendapat bagian sejumlah Rp1.641.503.466,00,” ucap Jaksa.

Selain itu, diungkapkan jaksa, pada tahun 2004, Rafael Alun Trisambodo juga menerima dana taktis yang bersumber dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp2.560.000.000,00 atau Rp2,5 miliar.

Selanjutnya, pada 19 Oktober 2010 sampai 14 November 2011 melalui PT Cubes Consulting, Rafael Alun Trisambodo menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671,00 atau Rp4,4 miliar.

Kemudian, sekitar Juli 2010 Rafael Alun Trisambodo menerima uang Rp6 miliar dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar. Penerimaan uang tersebut disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Sebut Rafael Alun Merekayasa Kronologi Penganiayaan terhadap David Ozora

Pembelian tanah dan bangunan tersebut dilakukan Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Sekitar Maret 2013, Rafael Alun Trisambodo menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur perusahaan wajib pajak PT Krisna Group.

“Bahwa dari para wajib pajak tersebut diatas, terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634,00 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah),” ucap jaksa.

“Yang khusus diterima oleh terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137,00,” kata jaksa menambahkan.

Jaksa menuturkan perbuatan Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek yang menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp16.644.806.137,00 atau Rp16,6 miliar haruslah dianggap suap. Sebab, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Sentimen: positif (86.5%)