Sentimen
Positif (99%)
31 Agu 2023 : 04.58
Partai Terkait

Jokowi soal Pj Gubernur Jawa Tengah Pengganti Ganjar Pranowo

31 Agu 2023 : 04.58 Views 24

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi soal Pj Gubernur Jawa Tengah Pengganti Ganjar Pranowo

PIKIRAN RAKYAT – Masa jabatan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah akan berakhir pada 5 September 2023. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima daftar nama kandidat penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah.

Meski demikian, orang nomor satu di Indonesia itu memastikan bahwa penunjukkan Pj Gubernur Jawa Tengah nantinya akan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Belum, (namanya) belum masuk ke meja saya. Nanti lewat mekanisme TPA (tim penilai akhir)," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 30 Agustus 2023.

"Paling lambat minggu ini mungkin sudah masuk ke meja saya untuk diputuskan, sehingga kalau ditanya siapa, belum tahu," ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Diundang Muktamar Sufi Internasional, PDIP Klaim Bacapres Dekat dengan Ulama

Sebelumnya, pada awal Agustus 2023, Jokowi pun telah menegaskan bahwa proses pemilihan Pj Gubernur untuk berbagai daerah di Tanah Air akan berlangsung secara transparan.

"Apanya yang nggak akuntabel? Apanya yang nggak transparan? 'Wong' masukannya dari bawah semua, kan dari daerah," ucapnya.

3 Nama Pj Gubernur Jawa Tengah

DPRD Provinsi Jawa Tengah telah mengusulkan tiga nama kandidat untuk menjadi Pj Gubernur. Ketiganya adalah Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, dan Sekretaris Daerah Jateng Sumarno.

Nama-nama kandidat tersebut dihasilkan dari rapat gabungan yang dihadiri seluruh pimpinan dan ketua fraksi DPRD Jawa Tengah. Ketiga nama itu pun nantinya akan masuk ke kantong Jokowi untuk dipertimbangkan kembali.

Baca Juga: Akrabnya Jokowi, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo Makan Bersama di Pelakongan

Aturan soal penunjukan Pj Gubernur itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitive,” tutur Pasal 2 dalam Permendagri tersebut. ***

Sentimen: positif (99.4%)