Nasional KASN Terima Ratusan Laporan Kasus Perselingkuhan Rumah Tangga Pusat Pemberitaan
RRi.co.id
Jenis Media: Nasional

KBRN, Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 172 laporan kasus perselingkuhan rumah tangga ASN. Kasus itu terjadi sepanjang 2020 hingga 2023.
Kepala KASN Agus Pramusinto mengungkapkan, kasus yang dilaporkan adalah perselingkuhan sesama ASN, maupun antara ASN dan warga masyarakat. "Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak, bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah," katanya, dalam Webinar KASN "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang", Rabu (30/8/2023).
Agus menilai, persoalan perselingkuhan ibarat racun bagi ASN, karena akan membawa sederet dampak buruk. Di antaranya, merusak integritas, moral, kinerja, dan karir ASN bersangkutan.
"Kasus perselingkuhan ini mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain. Turut merusak nama baik instansi di mata publik," ujarnya menambahkan.
Meski angkanya terbilang tinggi, Agus menyoroti lambannya penanganan kasus perselingkuhan ASN. Terutama perselingkuhan ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan. Juga adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” ucap Agus.
Asisten KASN Pangihutan Marpaung menambahkan, larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Larangan serupa juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Marpaung menjelaskan, Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya. Begitu juga ASN perempuan dilarang hidup bersama pria, tanpa ada ikatan perkawinan.
“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan," kata Marpaung. "Istilahnya adalah hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Marpaung menambahkan, PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, hukumannya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Hukuman lain adalah pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Adapula sanksi pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sentimen: negatif (99.6%)