Sentimen
Netral (100%)
31 Agu 2023 : 01.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarmasin

Partai Terkait

KPU Fasilitasi Warga yang Ingin Pindah Memilih

31 Agu 2023 : 01.49 Views 4

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPU Fasilitasi Warga yang Ingin Pindah Memilih

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin pindah memilih di Pemilu 2024 dengan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Bahkan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 tahun 2019," kata Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, di Banjarmasin, Selasa (29/8).

Tenri menjelaskan mereka yang pindah memilih termasuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan serta KPU kabupaten dan kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP atau kartu keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

"Jadi datangi petugas KPU setempat jika misalnya ada kemungkinan pindah memilih agar segera diproses," ujar Tenri.

Baca Juga :

Pendidikan Politik Gen Z Dinilai Perlu, Dorong Partisipasi Pemilih Pemula

Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU.

Buka Posko Layanan

Sementara itu, KPU Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membuka posko layanan pindah memilih dari 23 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024 untuk mengakomodir hak pilih warga saat Pemilu 2024.

Ketua KPU Agam, Herman Susilo, di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan posko layanan pindah memilih itu dibuka mulai dari KPU Agam, PPK, dan PPSpada setiap jam kerja. "Ada piket di posko tersebut setiap harinya untuk melayani warga yang bakal pindah memilih," katanya.

Ia mengatakan saat ini belum ada warga yang pindah memilih dan hanya untuk koordinasi ke KPU Agam, tetapi mereka belum ada yang mengurus.

Untuk tingkat PPK dan PPS, tambahnya, belum ada yang menerima laporan pindah memilih karena pindah memilih tersebut harus terdaftar pada Sidalih atau aplikasi yang disediakan.

Baca Juga :

Hadapi Pemilu, PDIP Latih Juru Kampanye Nasional

"Pemilu sebelumnya hanya menggunakan surat keterangan memilih, namun kalau sekarang ini harus ada surat pindah memilihsehingga dikeluarkan dari Sidalih daerah asal dan dimasukkan ke lokasi tujuandan harus terkoneksi," katanya.

Ia menambahkansyarat pindah memilih berupa menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, dan keluarga yang mendampingi.


Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Antara

Sentimen: netral (100%)