Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Daihatsu, Toyota, Brompton, Honda, Jeep
Kab/Kota: Bogor, Depok, Kebon Jeruk, Kebayoran Baru, Kembangan, Yogyakarta, Srengseng, Sleman, Manado
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Rafael Alun dan Istri Didakwa Lakukan Gratifikasi dan TPPU, Berikut Rincian Aset-asetnya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi pada 2003-2010 dan 2011-2023. Jaksa mengatakan duit yang disamarkan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek dalam tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca Juga: Mahasiswi UI Tagih Janji Anies Baswedan soal Pengembalian TKD PNS, Begini Respons Pj Heru Budi
"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," ucap jaksa menambahkan.
Jaksa mengungkapkan modus pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo yaitu dengan menanamkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp315.000.000 dan mentransfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
Kemudian, Rafael Alun menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882 atau Rp1,1 miliar.
Jaksa menguraikan bahwa Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek membeli beberapa aset antara lain satu unit ruko di Kembangan, Jakarta Barat, satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat, dan satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Mario Dandy Tolak Bayar Restitusi Rp120 M, Bebankan Biaya Ganti Rugi pada LPSK
Kemudian, Rafael dan Ernie Meike Torondek membeli satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia juga membeli satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor, dan membeli satu bidang tanah serta bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, pasangan suami istri tersebut juga membeli satu bidang tanah yang berlokasi Kota Manado, membeli satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, membeli satu bidang tanah yang berada di Yogyakarta, dan membeli satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Selanjutnya, membeli satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan membeli dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Jaksa mengungkapkan Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek membeli aset bergerak berupa satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik. Aset-aset tersebut dibeli atas nama Ernie Meike Torondek.
Baca Juga: Pengamat: Perubahan Poros Koalisi Indonesia Maju Mengemukanya Jokowi sebagai King Maker
Dalam surat dakwaan juga disebutkan, aset Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf XV Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibeli dari Grace Dewi Riady seharga Rp5,75 miliar.
Selanjutnya pada 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek membeli satu bidang tanah seluas 1.019 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek juga melakukan pembelian satu bidang tanah di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, membangun rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan membeli satu bidang tanah seluas 31.920 meter persegi di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Pada 2011-2023, diungkapkan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek membeli satu unit mobil merek VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah. Mereka juga membangun rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan membangun restoran yang diberi nama "BILIK KAYU". Restoran tersebut dibangun di atas tiga bidang tanah di Jalan IPDA Harsono Yogyakarta.
Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek turut membeli peralatan katering dan kendaraan untuk operasional restoran "BILIK KAYU". Kendaraan tersebut adalah Toyota Innova 2.4 G A/T dan Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax.
Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek juga membelanjakan uang hasil gratifikasi untuk membeli satu unit sepeda Brompton, 70 tas, dan satu buah dompet. Tas-tas tersebut kebanyakan tidak asli.
Jaksa menyebutkan Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek juga membeli aset bergerak lainnya seperti dua unit sepeda motor Honda, satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T, dan satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster.
Kemudian, satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop), satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019, satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013, dan satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008.
Selain itu, Jaksa mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo menyewa Safe Deposit Box (SDB) untuk menempatkan mata uang asing senilai 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS.
Atas perbuatannya, Rafael didakwa atas Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Sentimen: negatif (96.2%)