Sentimen
Jangan Sampai Salah, Pahami Kode-kode Setelah Ujian SKD CPNS
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID -- Seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung kurang dari satu bulan. Pemerintah telah mengumumkan jadwal resmi untuk seleksi CPNS yang terdiri 31 tahap dan PPPK terdiri dari 20 tahap.
Seleksi secara serentak akan dimulai pada 16 September 2023 mendatang. Mempersiapkan diri dari sekarang adalah langkah terbaik yang bisa Kamu lakukan.
Perlu Kamu tahu setelah ujian SKD CPNS kamu akan menemukan sejumlah kode yang menerangkan tentang status kelulusanmu.
Terdapat enam kode yang digunakan oleh panitia seleksi. Apa saja? Berikut penjelasannya.
Arti keenam kode ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13401/B-KS.04.03/SD/K/2021
P/L = Peserta telah memenuhi nilai ambang batas
dan berhak mengikuti SKB.
P = Peserta telah memenuhi nilai ambang batas. TL Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas, TH= Peserta tidak hadir pada saat jadwal SKD. MS= Peserta memenuhi syarat Instansi TMS Peserta gugur karena tidak memenuhi syarat Instansi
Perlu diketahui, jika Kamu telah Lulus Ambang Batas hal itu belum menentukan Kamu lolos ke tahapan berikutnya.
Untuk menuju ke tahap berikutnya yakni SKB akan diambil 3 kali berdasar formasi yang dibutuhkan. Hitungannya seperti : Formasi yang kamu ambil butuh 4 orang, maka yang berhak masuk SKB adalah 4x3 yang berarti hanya 12 Orang saja. (Elva/Fajar).
Sentimen: positif (92.8%)