Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Praha
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Pemerintah Beri Peluang Repatriasi Korban Eksil 1965
Tirto.id
Jenis Media: News

tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Para korban tersebut, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid), akan diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, bahkan saat kembali menjadi warga negara Indonesia,” ungkap Menkumham Yasonna saat berdialog dengan eks Mahid di Kedubes RI (KBRI) di Praha, Ceko, Senin (28/8/2023) waktu setempat.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.
Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko.
Selanjutnya, KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang.
Sebanyak 138 tersebar di 10 negara Eropa dan satu di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang).
Sementara di Rusia, masih ada satu orang eks Mahid, namun terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut.
Berikutnya, Suriah merupakan satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal, ada sebanyak 1 orang.
Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial.
Repatriasi merupakan adalah orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin tinggal di wilayah Indonesia. Hal ini sebagaimana bagian penjelasan Pasal 102 ayat 3 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 31 Tahun 20l3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sentimen: negatif (99.1%)