Tukin Menteri PANRB Naik Mencapai 150 Persen dari Tunjangan Tertinggi, Anas: Kenaikan ini Tak Membebani APBN
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil yang baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Jokowi menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia.
Pasalnya, sudah bertahun-tahun berlalu PNS tidak mengalami kenaikan gaji.
Gaji yang naik ini membuat masyarakat penasaran mengenai tunjangan kinerja apakah ikut terkena dampak peraturan baru atau tidak.
Kabar bahagia bagi 3 instansi di DKI Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikabarkan akan mendapatkan kenaikan tukin.
Sedangkan tukin di instansi lain tidak akan mengalami perubahan dan perhitungannya akan dirombak sesuai dengan evaluasi kinerja.
Disebutkan bahwa MenpanRB, Kepala Bappenas, dan BPKP akan mendapatkan 150% dari nominal tertinggi di instansi masing-masing.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2023, tukin tertinggi di tiga instansi tersebut yaitu sebesar Rp41.550.000 dan terendah sebesar Rp2.575.000.
Kenaikan tunjangan yang tinggi tersebut membuat PNS daerah merasa ada ketimpangan yang begitu jomplang.
Pasalnya, beberapa daerah hanya mendapatkan tukin yang sangat sedikit atau tidak sama sekali yang terkadang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Harap Sabar! Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai Desember 2024, DPR: Tenaga Honorer Takkan Ada Lagi
"Sudah lama tidak dapat tukin, sudah lama PAD nya sedikit, bahkan tidak ada. Hanya bisa nonton saja," ungkap salah satu akun Youtube @raynfizchannel235.
"PNS ketimpangan tinggi. Ada yang jauh di bawah UMR kaya guru, ada yang tinggi banget kaya pegawai pajak," ungkap akun bernama @kura2cepat249.
Namun, MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa kenaikan tersebut tidak akan membebani APBN.
Ketimpangan yang terjadi ini disebabkan oleh PAD atau pendapatan asli daerah yang berbeda-beda.
Jika penghasilan daerah tinggi, maka dampak positif akan dirasakan oleh para PNS. Namun sebaliknya, jika penghasilan daerah rendah, mereka pun hanya bisa gigit jari.
Bukan tak peduli, MenpanRB nyatanya menyebutkan perlu adanya perubahan.
PAD yang dihasilkan oleh setiap daerah seharusnya lebih banyak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pembangunan di daerahnya masing-masing, bukan hanya untuk penambahan tunjangan kinerja.***
Sentimen: positif (98.1%)