Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Bangka, Serdang, Banda Aceh, Aceh Barat, Pangkalpinang, Tebing Tinggi
27 RUU Kabupaten/Kota Menjadi Usulan DPR
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Rapat Paripurna ke-4 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR menjadi RUU usul DPR.
"Apakah dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR,Lodewijk FPaulus, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR.
Baca Juga :
Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN
Sebelumnya, dia meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan. "Untuk menyingkat waktu kita sepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan," ucapnya.
Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.
Lalu di Provinsi Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.
Baca Juga :
DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan Tiga RUU di Paripurna
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (50%)