Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kasus: pencurian, korupsi
Tokoh Terkait

Cellica Nurrachadiana
Kediaman Politikus PKB Reyna Usman Digeledah KPK, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini 29 Agustus 2023 tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka-Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Ali belum membeberkan soal barang bukti yang diamankan di kediaman Reyna Usman. Karena, kata dia, tim penyidik KPK hingga kini masih melakukan penggeledahan.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," ucap Ali.
Baca Juga: PDIP Tak Diundang dalam Perayaan HUT ke-25, Waketum PAN: Acara Bersifat Intern
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
KPK melakukan proses penyidikan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Sistem tersebut sedianya digunakan untuk pengawasan tenaga kerja Indonesia yang tengah bekerja di luar negeri.
“Betul, ada perkara baru yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia,” kata Ali.
“Sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian,” ucapnya melanjutkan.
Sejalan dengan proses penyidikan, Ali menyebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia belum membeberkan identitas para tersangka.
“Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali.
Baca Juga: Nyaleg Jadi DPR, Pengunduran Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Segera Diumumkan
Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini menuturkan pengumuman tersangka, termasuk kronologi perkara akan disampaikan ketika penyidikan rampung.
“Namun, sekali lagi, identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat,” tutur Ali.
Ali menyampaikan pihaknya masih terus mencari dan melengkapi alat bukti antara lain dengan melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang terkait dengan perkara.
Dikatakan Ali, penyidik KPK juga segera mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di Kemnaker tersebut.
“Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan,” kata Ali.
Baca Juga: Ada Kakak Ipar Paspampres, 3 Warga Sipil Diringkus Buntut Ikut Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas
“Kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya,” ujarnya menambahkan.
Ali menyatakan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker mengakibatkan kerugian keuangan negara. Akan tetapi, dia belum membeberkan nilai kerugiannya.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” tutur Ali.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.
“Sebagai tersangka, salah satunya Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta,” kata sumber.***
Sentimen: negatif (99.9%)