Kebakaran Hutan di Kalteng Meluas, Susi Pudjiastuti: Saatnya Menghukum Pelaku Seberat-beratnya
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (Karthula) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meluas. Ada 75,6 hektare lahan yang kini terbakar.
Di antara 75,6 hektare yang terbakar itu, terdiri dari 10 kasus. Ada 12 orang tersangka yang kini diamankan Polda Kalteng.
Eks Menteri Kelautan dan Kerikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, para pelaku biasanya memanfaatkan kemarau panjang seperti saat ini. Untuk dilakukan pengosongan lahan.
“Pemanfaatan cuaca kemarau panjang selalu terjadi untuk Land clearing,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di Twitter, Senin (28/8/2023).
Susi mengungkapkan, jika hal demikian yang terjadi, sudah saatnya ambil sikap tegas. Menghukum pelaju seberat-beratnya.
“Bila ini lagi yang terjadi, saatnya menghukum seberat beratnya pelaku praktik bakar hutan ini,” jelasnya.
Diketahui, para pelaku Karthula diancam Pasal 187 KUHP juncto Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaku ini terancam minimal penjara tiga tahun dam maksimal 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (95.5%)