Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hakim Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Menpora Dito
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, gugatan praperadilan LP3HI terdaftar dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun dalam gugatannya, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dalam sidang praperadilan, Hakim Tunggal Hendra Utama sudah memberikan kesempatan kepada LP3HI untuk menyampaikan bukti-bukti soal dugaan adanya penghentian proses penyidikan oleh Kejagung dan KPK terkait kasus dugaan rasuah BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Siap-Siap! Kendaraan dari Luar Jakarta yang Belum Uji Emisi akan Ditilang
Tak hanya itu, Hakim Hendra juga mempersilahkan Kejagung dan KPK untuk memberikan jawaban maupun bukti sebagai bantahan atas gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI selaku pemohon.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Hendra menyatakan hingga kini Kejagung belum menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Oleh karena itu, Hakim menyebut dalil pengentian penyidikan yang diajukan LP3HI tidak berdasar.
"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," ucap Hakim Hendra.
Lebih lanjut Hakim Hendra juga menyatakan KPK juga masih berkoordinasi dengan Kejagung soal pengusutan perkara BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Kediaman Politikus PKB Reyna Usman Digeledah KPK, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Sidang Korupsi BTS 4G Masih Berjalan
Persidangan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ada enam terdakwa yang tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun.
Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.***
Sentimen: negatif (97%)