Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Tanggal 1 September Dana Pensiunan Akan Dicairkan PT Taspen, Apakah Sudah Dapat Penambahan 12 Persen?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG — Yang ditunggu-tunggu oleh para pensiunan akhirnya datang, sebentar lagi dana pensiunan akan dicairkan PT Taspen.
Gaji pensiunan PNS ini dinaikkan lebih besar daripada PNS aktif yaitu sebanyak 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan asyarakat dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
Karena ada peningkatan daya beli agar dapat membantu masyarakat sekitar.
Nah, pertanyaannya apakah bulan depan gaji pensiunan sudah naik sebesar 12 persen?
Baca Juga: Perbandingan Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Sebelum dan Setelah Naik 12 Persen, PT Taspen Transfer di Tanggal
Tanggal 1 merupakan waktu yang paling ditunggu-tunggu oleh PNS, di mana mereka akan dapat mencairkan dana pensiunan.
Dana pensiunan ini dapat di cairkan di PT Taspen, bank-bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Walaupun Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pensiunan pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, bukan berarti mulai bulan depan gaji pensiunan akan mulai naik.
Jangan keliru karena bulan September gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri SIpil dan Janda/Dudanya.
Pensiunan akan mendapat tambahan 12 persen pada tahun depan.
Ini dia perkiraan gaji pensiunan PNS yang akan naik tahun depan. Kira-kira akan naik paling sedikit Rp187.296 dan yang paling besar akan mendapat kenaikan sebesar Rp531.108.
Dan pada bulan September nanti pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019.
Pensiunan PNS golongan I akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.
Pensiunan PNS golongan II akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.
Pensiunan PNS golongan III akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.
Pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Jika ingin menghitung perkiraan yang akan didapatkan pada tahun depan, Anda bisa menggunakan cara gaji pokok Anda sekarang dikali 12 persen dan hasilnya ditambahkan gaji pokok sekarang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati karena Berjasa pada Negara, MA Ungkap Pengorbanan FS Semasa Bertugas
Sebagai contoh untuk pensiunan golongan I Rp1.560.800 ditambah Rp187.296 kurang lebih yang akan didapatkan tahun depan sebesar Rp1.748.096.
Tapi jumlah ini bisa lebih kecil lagi karena setiap bank memiliki kebijakan masing-masing.
Demikian Informasi mengenai gaji yang akan didapat pensiunan bulan depan.***
Sumber Foto: https://www.youtube.com/watch?v=XP82rCvK2pY&ab_channel=Haloprofesi
Caption Foto: Ilustrasi Uang yang didapat Pensiunan
Sentimen: positif (99.2%)