Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Terkait Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer hingga Desember 2024
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Kabar adanya penundaan penghapusan tenaga honorer menuai pro dan kontra.
Pasalnya pemerintah sebelumnya sepakat akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 namun kabar yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal ini justru penghapusan tenaga honorer akan ditunda hingga Desember 2024.
Penundaan penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024 ini masuk ke dalam salah satu pasal RUU ASN yang saat ini sedang digodok matang oleh pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Syamsurizal pada rapat pembahasan Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada hari Senin, 28 Agustus 2023.
“Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Baca Juga: Dukung Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim Jupriyadi: Kasasi Terdakwa Tidak Beralasan Hukum
Sedangkan sebelumnya wacana penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023 dengan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran dengan Nomor B/185/ M. SM. 02. 03/ 2022 yang diumumkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.
Banyak Upaya pemerintah agar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia terhindar dari PHK Massal.
Salah satu upaya pemerintah yang telah terealisasi untuk permasalahan tenaga honorer tersebut yakni pengangkatan secara besar-besaran mengubah status tenaga honorer menjadi PPPK Full Time dan PPPK Part Time.
Tak hanya wacana penundaan penghapusan tenaga honorer saja, Syamsurizal juga menyebut akan ada banyak upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam pembahasan RUU ASN untuk menyelamatkan tenaga honorer.
Salah satu tujuan dari penundaan penghapusan tenaga honorer ini adalah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer agar memiliki tenggat waktu yang cukup untuk melakukan proses alih status dari honorer menjadi PPPK hingga bulan Desember 2024 mendatang.
Menurutnya, proses pengalihan dalam penundaan penghapusan tenaga honorer ini akan termasuk menjadi proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer dapat layak menjadi PPPK atau tidak baik menjadi PPPK Full Time atau PPPK Part Time.
Selain itu, Syamsurizal juga berharap agar seluruh tenaga honorer dapat terselamatkan dan terangkat semua menjadi PPPK hingga permasalahan tenaga honorer di Indonesia selama ini selesai.
Pasalnya semua anggota DPR berpendapat sama dengan pemerintah yakni tidak mau adanya PHK massal bagi tenaga honorer.
Tak hanya itu, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengungkapkan jika DPR dan pemerintah akan bersama-sama menyepakati jika akan ada tambahan penjelasan terkait status tenaga honorer.
Baca Juga: 3 Alasan Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman dari Mahkamah Agung, Nomor 1 karena Kariernya Nggak Main-main
Status beralihnya tenaga honorer menjadi PPPK dengan perpanjangan waktu ini diharapkan akan rampung sebelum Desember 2024 mendatang.
Sebagai informasi, jika pemerintah dan DPR akan memastikan validitas data mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia dengan benar sesuai data yang telah ada dalam catatan BKN.
Adanya penundaan penghapusan tenaga honorer ini diharapkan seluruh tenaga honorer dapat mempersiapkan secara baik agar beralih status menjadi PPPK.
Demikian informasi terkini terkait penundaan penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: negatif (96.9%)