Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung
Kasus: Tipikor, Pemalsuan dokumen, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Periksa Asisten Ismail Thomas di Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Tambang
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/08/18/64df025d33272.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah asisten dari salah satu tersangka yang bernama Ismail Thomas (IT).
"(Saksi diperiksa) ARAN selaku Asisten Tersangka IT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Selain itu, satu saksi lain yang diperiksa dari pihak swasta.
Baca juga: PDI-P Lakukan Pemecatan terhadap Ismail Thomas, Tersangka Kasus Tambang
"(Saksi lain) SH selaku Direktur PT Gunung Bara Utama," ujarnya.
Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023).
Adapun penetapan tersangka ini terkait dengan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Baca juga: PDI-P Janji Bakal Proses Ismail Thomas yang Kini Jadi Tersangka di Kejagung
"Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa.
Ismail diduga memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya di tahun 2021 ketika sudah menjabat anggota Komisi I DPR RI.
Dia mengatakan pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," ucap Ketut.
Baca juga: Prihatin Kader PDI-P Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi, Utut: Kan Teman
Ismail dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.9%)