Sentimen
Positif (88%)
29 Agu 2023 : 11.08
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia, bank bjb

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bogor, Ganja Seberat 11 kg Berhasil Disita

29 Agu 2023 : 11.08 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bogor, Ganja Seberat 11 kg Berhasil Disita

AYOBOGOR.COM -- Satuan reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial U beserta paket ganja sebanyak 11 kg.

Pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

Baca Juga: Fasilitas Masjid Raya Al Jabbar Terlengkapi bank bjb syariah dan Wakaf Salman Berkat 6 Mesin Air Siap Minum

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan peredaran ganja ini atas informasi dari masyarakat.

"Ini ada yang menginformasikan terkait kecurigaan masyarakat terhadap seseorang yang inisialnya U," katanya kepada wartawan pada Senin (28/8/2023).

Kemudian, lanjut Kombes Bismo pihaknya melakukan tes urine kepada tersangka U dan hasilnya tersangka positif menggunakan ganja.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BPNT Tahap 4 Lewat PT Pos Indonesia, Bakal Cair Awal September 2023?

Ia mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan ganja tersebut dari kedua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ganja tersebut didapatkan dari dua orang yang masih DPO yang akan segera kita tangkap," ujar Kombes Bismo.

Atas pengungkapan ini, kata
Kombes Bismo adalah bukti bahwa kolaborasi Polri dengan masyarakat.

Baca Juga: 3 Tempat Makan Durian di Jakarta Selatan Harga Murah Mulai Rp40 Ribuan

"Ini adalah sebagai manfaat dari program Kampung bersih narkoba yang dipegang oleh Polri, Polresta Bogor kota dan antusiasme dari masyarakat untuk membersihkan lingkungannya dari narkoba," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114, 111 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sentimen: positif (88.6%)