Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Cianjur
Kasus: pencurian, curanmor
Tokoh Terkait

Bima Arya

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
2 Komplotan Pencuri Motor di Bogor Diringkus Polisi, Dua Pelaku Dilumpuhkan
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM-- Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda.
Dari dua kawanan itu, polisi berhasil mengamankan lima pelaku.
Dua pelaku berinisial MY dan M ditangkap polisi usai melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, pada 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.45 WIB.
Baca Juga: Hore! Jalan R3 Kota Bogor Diperpanjang Sampai Wilayah Ini
Lalu tiga pelaku yang berinisial J, A, dan E diamankan polisi dari wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, pada 23 Agustus 2023 dinihari.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus curanmor dengan pelaku MY dan M terungkap bermula dari kecurigaan petugas patroli.
"Pengungkapan curanmor roda dua ini berkat kesigapan, ketelitian dan hadirnya petugas Polri di malam hari. Awalnya anggota melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang yang sudah diamankan ini," ucapnya, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: 15 Instansi Tetapkan Skor Minimum TOEFL CPNS 2023, di Bawah 500 Masih Aman Nggak?
Kombes Bismo mengungkapkan, pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku didapati sebilah senjata tajam jenis golok dari salah satu pelaku yang diselipkan di pinggangnya.
Selain itu, polisi juga mendapati satu kunci leter Y beserta delapan anak kunci.
Peralatan itu diduga digunakan untuk membobol kunci kontak motor.
Baca Juga: Ternyata Naik LRT Jabodebek dari Bogor Paling Dekat Lewat Stasiun Ini
"Kunci untuk merusak motor dan delapan anak kunci ini tentu unsur perencanaan sudah ada, dan ini dimungkinkan dengan membawa senjata tajam ini digunakan untuk melukai warga (korbannya)," ujar Kombes Bismo.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Bismo, kedua pelaku diketahui baru melancarkan aksinya mencuri satu unit motor di wilayah Kelurahan Sindangbarang.
Kepada polisi, kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Bogor dan juga Jakarta.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 SMA Halaman 38,39,40 Aktivitas 5 Sejarah Bank Indonesia
"Barang buktinya motor curian dan motor yang digunakan para pelaku, kunci leter Y dan delapan anak kunci yang telah diruncingkan, satu STNK," ujar Kombes Bismo.
"Pelaku ini melakukan kejahatannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan juga di Jakarta,"Â tambahnya.
Sementara saat dilakukan pengembangan, terhadap MY dan M terpaksa harus dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan lantaran berusaha melarikan diri.
Baca Juga: 8 Instruksi Bima Arya Terkait Pencemaran Udara Bolehkan WFH untuk Golongan Ini
"Pada saat pengembangan dua pelaku berusaha melarikan diri dan kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada dua pelaku," tegas Kombes Bismo.
Sementara, untuk kasus curanmor dengan tiga pelaku J, A, dan E diamankan petugas dari wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas patroli terhadap mobil Avanza yang terparkir lama di wilayah tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tiga orang di dalam mobil tersebut.
Baca Juga: 8 Instruksi Bima Arya Terkait Pencemaran Udara Bolehkan WFH untuk Golongan Ini
"Ini kesigapan petugas quick respon malam hari melihat ada mobil Avanza dan di dalamnya ada orang bertato. Mobil itu tidak semestinya berada di sini dan nggak pergi-pergi kemudian didatangi petugas untuk dilakukan pengecekan," kata Kombes Bismo.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kombes Bismo, petugas mendapati satu kunci leter T dengan tiga anak kunci di dalam mobil tersebut.
"Untuk yang di wilayah ini kami dapatkan satu sepeda motor (curian) milik warga, STNK, kunci T, tiga mata kunci dan mobil Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku," imbuhnya.
Kombes Bismo menerangkan ketiga pelaku merupakan warga dari Kabupaten Cianjur dan telah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Bogor dan Kabupaten Cianjur wilayah selatan.
"Dari tiga pelaku, satu orang di antaranya merupakan residivis dari Lapas Salemba yang ditangkap Polres Jakarta Selatan. Dan diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan," ujarnya.
Terhadap para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk dua pelaku sebelumnya akan dilapis dengan UU Darurat lantaran membawa senjata tajam.
Sentimen: netral (61.5%)