Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Petrus Bala Pattyona
Pengacara Lukas Enembe Hadirkan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Hari Ini
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/05/02/64510a88e1c95.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Lukas Enembe bakal menghadirkan tiga orang ahli a de charge atau ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua itu pada Senin (28/8/2023) hari ini.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, enggan membeberkan ahli yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakart Pusat itu.
"Saksi itu confindential, jadi tidak dapat diungkap sekarang. Dapat dilihat, besok (hari ini) saja, saat sidang," kata Petrus kepada Kompas.com, Minggu (27/8/2023) malam.
Baca juga: KPK Usut Transaksi Pembelian Jet Pribadi oleh Lukas Enembe
Sementara itu, menurut Antonius Eko Nugroho, Kuasa Hukum Lukas Enembe lainnya, akan ada tiga ahli yang akan hadir hari ini. Ia menyebutkan, para ahli bakal menjabarkan pengetahuannya terkait perkara yang menjerat Gubernur nonatif Papua itu.
"Mereka akan bersaksi sesuai dengan keahliannya," kata Antonius.
Sebagai informasi, Jaksa KPK hanya menghadirkan 17 saksi di muka persidangan untuk membuktikan surat dakwaan perkara Lukas Enembe.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Orang Bawa Uang Puluhan Miliar Pakai Jet Pribadi
Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (96.6%)