Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Tokoh Terkait
Daftar Tugas Paspampres, Tak Sekadar Amankan Presiden dan Wakil Presiden
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Simak daftar tugas Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang bisa disimak. Ada sejumlah tanggung jawab yang harus dilakukan dalam rangka menjaga kepala negara dan wakilnya.
Aturan mengenai tanggung jawab pasukan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013. Aturan itu membahas Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Paspampres bertugas melakukan pengamanan terhadap keselamatan tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga mantan presiden, mantan wakil presiden beserta keluarganya. Pengamanan yang mencakup banyak hal itu juga dilakukan terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Baca Juga: Apa Saja Tugas Mahkamah Agung dan Hakim Agung menurut Undang-Undang?
"Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan,” kata Pasal 1 Bab I mengenai Ketentuan Umum.
Pengamanan itu dilakukan untuk mencegah ancaman dan gangguan baik dari dalam negeri atau luar negeri yang mengganggu. Tamu negara yang dimaksud adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, dalam rangka kunjungan kerja atau pribadi ke Indonesia.
Adapun keluarga presiden dan wakil presiden meliputi istri atau suaminya, anaknya, dan menantunya. Pengalaman untuk Presiden dan Wakil Presiden meliputi pribadi, instalasi, kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, berita, dan pengawalan. Untuk pengamanan terhadap anak dan menantu, hal itu hanya meliputi pribadi, kegiatan, dan pengawalan.
“Pengalaman instalasi meliputi istana Presiden dan Wakil Presiden; kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden; kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden; tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden; materiil yang digunakan selama kegiatan,” kata PP Nomor 59 Tahun 2013.
Baca Juga: Apa itu Pasal Penghinaan Presiden? Laporan Relawan Jokowi soal Rocky Gerung yang Ditolak Polisi
Pengamanan pribadi dilakukan melekat dan terus-menerus, adapun pengamanan kegiatan meliputi acara yang dihadiri atau dilewati Presiden dan Wakil Presiden. Untk aspek pengamanan lainnya, hal itu dilakukan dengan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Ada koordinasi berbagai pihak
Pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dilakukan atas koordinasi Panglima TNI dengan Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan instansi terkait. Hal yang menjadi bahan koordinasi itu meliputi organisasi, wilayah, sasaran, kekuatan pasukan, kegiatan, waktu, administrasi dan logistik, serta komando dan pengendalian.
Untuk pengamanan di dalam negeri, koordinasi yang dilakukan adalah antara Panglima TNI dengan lembaga di atas, ditambah Menteri Luar. Perlu dipastikan koordinasi mengenai situasi negara yang dikunjungi, sasaran, rencana kegiatan, waktu, kekuatan pasukan dan sarana prasarana, sampai kekuatan pasukan pengamanan negara setempat.
Bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya, pengamanannya dilakukan dengan fasilitas secara terbatas. Pengamanan itu meliputi pribadi, instalasi, kegiatan, dan penyelamatan. Saat mereka berada di dalam atau luar negeri, pengamanan yang juga meliputi istri atau suami tersebut tetap dilakukan.***
Sentimen: negatif (94.1%)