Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kab/Kota: Bireuen
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Amnesty Internasional Desak Oknum Paspampres yang Bunuh Warga Sipil Diproses di Peradilan Umum
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/05/12/645e4a8fd3bf1.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia mendesak agar oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM yang membunuh warga sipil asal Aceh diproses di peradilan umum.
"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yuridiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
Menurut Usman, pembunuhan warga sipil serupa oleh aparat TNI bisa terus terjadi karena tidak ada penegakan sistem keadilan dan penghukuman yang adil.
Baca juga: Oknum Paspampres Bunuh Warga Sipil, YLBHI: Menambah Daftar Brutalitas Militer
Dia menilai, selalu ada upaya untuk memaklumi dan menutupi kejahatan yang dilakukan anggota TNI dan bahkan membenarkan perbuatan pelaku.
"Faktor lain yg menyebabkan hal ini tidak bisa dihentikan dan tidak ada efek jera maupun efek gentar adalah karena pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer termasuk dengan merevisi UU Pengadilan Militer," katanya.
Sebagai informasi, dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Baca juga: Panglima Minta Oknum Paspampres yang Aniaya Warga hingga Tewas Dihukum Berat
Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.
Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.
Baca juga: Menanti Sanksi Tegas Oknum Paspampres yang Diduga Aniaya Warga hingga Tewas
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)