Sentimen
Positif (91%)
28 Agu 2023 : 10.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tukin PNS Resmi Naik Dua Digit di 5 Instansi Ini, Lainnya Kapan Nyusul?

28 Agu 2023 : 10.15 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tukin PNS Resmi Naik Dua Digit di 5 Instansi Ini, Lainnya Kapan Nyusul?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS pada 2023.

Tidak hanya di satu instansi, melainkan di 5 instansi telah memberi kenaikan tukin bagi seluruh PNS di lingkungan kerjanya hingga dua digit atau puluhan juta.

Kenaikan tukin di 5 instansi tersebut sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada PNS yang terus berupaya melakukan reformasi birokrasi.

Adapun kelima instansi yang memberi kenaikan tukin bagi seluruh PNS di lingkungan kerjanya sebagai berikut.

(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB);

(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);

(3) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);

(4) Badan Pangan Nasional (Bapanas);

(5) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Waduh! Seluruh Penduduk Kampung Adat Ini Tak Pernah Makan Nasi Sejak Ratusan Tahun Lalu, Nggak Bahaya?

Berapa rincian nominal tunjangan kinerja yang diperoleh PNS di 5 instansi tersebut?

Berikut ini rincian kenaikan tunjangan kinerja PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP sesuai Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.

Kelas jabatan 1 tukin mulanya Rp2.531.250 naik menjadi Rp2.575.000.

Kelas jabatan 2 tukin mulanya Rp2.708.250 naik menjadi Rp3.154.000.

Kelas jabatan 3 tukin mulanya Rp2.898.000 naik menjadi Rp3.980.000.

Kelas jabatan 4 tukin mulanya Rp2.985.000 naik menjadi Rp4.179.000.

Kelas jabatan 5 tukin mulanya Rp3.134.250 naik menjadi Rp4.607.000.

Kelas jabatan 6 tukin mulanya Rp3.510.400 naik menjadi Rp4.837.000.

Kelas jabatan 7 tukin mulanya Rp3.915.950 naik menjadi Rp5.079.000.

Kelas jabatan 8 tukin mulanya Rp4.595.150 naik menjadi Rp6.349.000.

Kelas jabatan 9 tukin mulanya Rp5.079.200 naik menjadi Rp7.474.000.

Kelas jabatan 10 tukin mulanya Rp5.979.200 naik menjadi Rp8.458.000.

Kelas jabatan 11 tukin mulanya Rp8.757.600 naik menjadi

Rp10.947.000.

Kelas jabatan 12 tukin mulanya Rp9.896.000 naik menjadi Rp12.370.000.

Kelas jabatan 13 tukin mulanya Rp10.936.000 naik menjadi Rp13.670.000.

Kelas jabatan 14 tukin mulanya Rp17.064.000 naik menjadi Rp21.330.000.

Kelas jabatan 15 tukin mulanya Rp19.280.000 naik menjadi Rp24.100.000.

Kelas jabatan 16 tukin mulanya Rp27.577.500 naik menjadi Rp32.540.000.

Kelas jabatan 17 tukin mulanya Rp33.240.000 naik menjadi Rp41.550.000.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kukuhkan Pelajar Sadar Hukum Jabar untuk Tekan Perundungan

Sementara itu, rincian tunjangan kinerja PNS di Bappenas dan KPK sesuai Perpres Nomor 35 dan 50 Tahun 2023 sebagai berikut:

Kelas jabatan 1 menerima tukin Rp2.531.250, kelas jabatan 2 Rp2.708.250, dan kelas jabatan 3 Rp2.898.000.

Kelas jabatan 4 Rp2.985.000, kelas jabatan 5 Rp3.134.250, dan kelas jabatan 6 Rp3.510.400.

Kelas jabatan 7 Rp3.915.950, kelas jabatan 8 Rp4.595.150, dan kelas jabatan 9 Rp5.079.200.

Kelas jabatan 10 Rp5.979.200, kelas jabatan 11 Rp8.757.600, dan kelas jabatan 12 Rp9.896.000.

Kelas jabatan 13 Rp10.936.000, kelas jabatan 14 Rp17.064.000, dan kelas jabatan 15 Rp19.280.000.

Kelas jabatan 16 Rp27.577.500 dan kelas jabatan 17 Rp33.240.000.

Semoga instansi yang lain segera menyusul menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan kerjanya.***

Sentimen: positif (91.4%)