Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
PT Taspen Segera Mencairkan Dana Pensiunan Janda Duda Meninggal, Ini Aturan dan Besaran yang Diterima
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG -- PT Taspen akan mencairkan dana pensiunan semua golongan termasuk pensiunan janda dan duda ditinggal meninggal PNS.
PT Taspen mencairkan dana pensiunan setiap bulan pada tanggal 1.
Dana pensiunan juga tidak hanya dapat dibawa di PT taspen namun bisa juga di bank bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Kenaikan dana pensiunan 12 persen lebih besar daripada PNS aktif karena PNS yang telah pensiun tidak dapat tunjangan kinerja.
Dana pensiunan juga merupakan apresiasi pemerintah untuk para pensiunan yang sudah mendedikasikan dirinya kepada negara.
Dana pensiun ini didapat dari APBN dan iuran dari pemotongan gaji saat pensiunan aktif bekerja.
Dana pensiunan saat ini sedang menjadi perbincangan, karena Kemenkeu mengeluarkan statemen bahwa dana pensiunan ini membebani APBN.
Wacana pengubahan skema pensiun pun beredar di masyarakat.
Baca Juga: Selamatkan APBN, Pemerintah Bakal Rombak Skema Dana Pensiunan dari Pay As You Go Jadi Fully Funded, Setuju?
Kembali ke pembahasan mengenai gaji pensiunan janda dan duda ditinggal meninggal.
Dengan kenaikan 12 persen ini janda dan duda ditinggal meninggal oleh PNS ini diperkirakan akan mendapat gaji sesuai golongan sebesar:
Golongan I antara Rp 1.560.800- Rp 1.934.800
Golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500
Golongan III antara Rp1.786.100 - Rp 3.453.300
Golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Tabel gaji ini merupakan gaji pensiunan tahun ini dan mulai bulan depan Kira-kira akan naik paling sedikit Rp187.296 dan yang paling besar akan mendapat kenaikan sebesar Rp509.232.
Pemerintah juga memiliki aturan untuk PNS yang akan memasuki masa pensiun, yaitu:
1. PNS berhak pensiun jika sudah melalui masa kerja kurang lebih 10 tahun.
2. Usia pensiun yang diatur dalam BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional.
Yang berisi bahwa PNS administrasi batas usianya 58 tahun.
Pimpinan tinggi pejabat madya batas usianya 60 tahun dan jabatan fungsional batas usia pensiunnya 65 tahun.
Demikian informasi mengenai gaji yang akan didapat janda dan duda dari PNS yang meninggal semoga bermanfaat.***
Sentimen: negatif (80%)