Sentimen
Netral (50%)
26 Agu 2023 : 08.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet, Madiun

Kasus: PDP

Tokoh Terkait
bjorka

bjorka

BSSN Ingin Punya Penyidik, DPR Tegaskan Revisi UU ITE Sifatnya Terbatas

26 Agu 2023 : 08.37 Views 17

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

BSSN Ingin Punya Penyidik, DPR Tegaskan Revisi UU ITE Sifatnya Terbatas

MerahPutih.com - Pada Senin 28 Agustus, Panitia Kerja ITE akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja menyatakan, revisi UU ITE sifatnya terbatas dan mendesak.

Baca Juga:

Legislator Pastikan Revisi UU ITE Hampir Rampung

"Semangat revisi kedua UU ITE lebih kepada pasal-pasal karet yang dianggap sering memakan korban terhadap masyarakat selama ini, khususnya pasal 27, 28 dan 29, beserta desain hukum pidananya. Jadi, ini revisi terbatas dan cukup mendesak," katanya.

Penegasan itu disampaikan Sukamta menanggapi usulan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang ingin merevisi pasal 43 di UU ITE. Usulan itu agar BSSN punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Bukan usulan yang mudah," ujarnya.

Sukamta yang juga anggota Panja Revisi UU ITE menegaskan jika usulan BSSN ini masuk, maka akan merombak revisi UU ITE dari awal lagi, dan ini akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

"Ini bukan hal mudah, karena kita butuh aturan keamanan siber yang utuh, bukan sepotong-sepotong," katanya.

Ia menjelaskan, persoalan keamanan siber bukan persoalan semudah memasukkan kewenangan penyidikan PPNS ke dalam BSSN. Persoalannya lebih kompleks, termasuk juga bagaimana pengaturan dan koordinasi keamanan siber nasional agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain, misalnya dengan Polri.

"Saya sering menyatakan di media bahwa persoalan tantangan keamanan siber kita cukup serius dan juga mendesak. Persoalan pelindungan data pribadi yang juga sangat terkait dengan keamanan siber sudah kita antisipasi dengan lahirnya UU PDP," katanya.

Menurut dia, betapa rentannya keamanan dan ketahanan siber kita yang begitu mudah dibobol. Situs-situs pemerintah sudah banyak yang kebobolan. Termasuk situs Pusmanas (Pusat Malware Nasional) BSSN, pada tahun 2021 juga dibobol. Hingga saat ini situs tersebut belum bisa diakses.

Terkait usulan BSSN perlu peraturan yang lebih komprehensif. BSSN lahir dari Peraturan Presiden (Perpres). Bisa saja Perpres itu diusulkan sebagai rujukan utama untuk menjadi RUU ke DPR agar lebih cepat pembahasannya, inisiatif bisa dari pemerintah.

"Terlepas dari itu semua, usulan-usulan dan pandangan-pandangan terkait revisi UU ITE tetap diterima sebagai masukan. Panja akan menggodok itu dan mempertimbangkan masukan mana yang bisa diterima dalam revisi kali ini," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 43, pegawai yang terlibat dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian bidang komunikasi dan informatika.

Baca Juga:

Pemuda Madiun yang Dituduh Bantu Bjorka Dijerat 3 Pasal UU ITE

Sentimen: netral (50%)