Sentimen
Positif (97%)
26 Agu 2023 : 19.29

Siap Dinaikan, Berapa Tunjangan Lembur PNS? Intip Nominalnya yang Diteken Sri Mulyani Berdasarkan Golongan

26 Agu 2023 : 19.29 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Siap Dinaikan, Berapa Tunjangan Lembur PNS? Intip Nominalnya yang Diteken Sri Mulyani Berdasarkan Golongan

AYOBANDUNG.COM - Pemerintah dikabarkan menambahkan kenaikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan ini adalah tunjangan lembur.

Kenaikan tunjangan lembur akan diberikan di tahun 2024.

Ini akan menambah daftar kenaikan penghasilan yang diterima PNS di tahun 2024.

Baca Juga: Tukin PNS Kementerian Tembus Rp41 Juta, Tahun Depan Naik Lagi? Inilah Daftar Tunjangan Kinerja di 3 Instansi

Sebelumnya, PNS mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen dan disiapkan juga tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 10-20 persen.

Hanya saja, untuk tukin belum dirinci tepatnya berapa.

Info tukin ini disampaika oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bahwa saat ini tengah dibahas.

Sama seperti tukin, tunjangan lembur disampaikan belum sepenuhnya final.

Lalu, berapa memangnya tunjangan lembur PNS saat ini? berikut rinciannya dalam eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, uang lembur PNS dan sudah diteken Sri Mulyani;

Golongan I, akan menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per jam, naik dari tahun ini yang hanya Rp13.000.

Golongan II, akan menerima uang lembur sebesar Rp24.000 per jam, naik dari tahun ini yang hanya Rp17.000.

Golongan III, akan menerima uang lembur sebesar Rp30.000 per jam, naik dari tahun ini yang hanya Rp20.000.

Golongan IV, akan menerima uang lembur sebesar Rp36.000 per jam, naik dari tahun ini yang hanya Rp25.000.

Baca Juga: Info Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI, Polri, PNS, Ini Jawaban Sri Mulyani

Demikian informasi kenaikan tunjangan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sentimen: positif (97.7%)