Tukin PNS Akhirnya Resmi Dinaikkan Jokowi, 3 Instansi Ini Bisa Cair Hingga Rp 41 Juta!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi telah resmi menaikan tunjangan kinerja (tukin)
Tiga Instansi ini juga mendapat tukin dengan nominal besar yaitu Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.
Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP mendapat tukin dengan nominal yang tidak main-main yaitu bisa cair hingga Rp 41 juta.
Besaran nominal tukin yang didapat Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diatur sesuai dengan kelas jabatannya.
Lalu bagaimana rincian besaran tukin dari tiga instansi tersebut?
Rincian besaran tersebut diatur dalam Perpres Nomor 32, 33, 34 Tahun 2023.
Baca Juga: Carita Pondok: NU MULANG TI PANGUMBARAAN
Berikut rincian besaran tukin untuk Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP berdasarkan kelas jabatannya:
- Kelas 17: Rp 41.550.000
- Kelas 16: Rp 32.540.000
- Kelas 15: Rp 24.100.000
- Kelas 14: Rp 21.330.000
- Kelas 13: Rp 13.670.000
- Kelas 12: Rp 12.370.000
- Kelas 11: Rp 10.947.000
- Kelas 10: Rp 8.458.000
- Kelas 9: Rp 7.474.000
- Kelas 8: Rp 6.349.000
- Kelas 7: Rp 5.079.000
- Kelas 6: Rp 4.837.000
- Kelas 5: Rp 4.607.000
- Kelas 4: Rp 4.179.000
- Kelas 3: Rp 3.980.000
- Kelas 2: Rp 3.154.000
- Kelas 1: Rp 2.575.000
Baca Juga: 7 Kado Manis untuk 2,3 Juta Honorer sebelum 28 November, Nasib Karir Non ASN makin Baik
Selain berdasarkan kelas jabatan, tukin juga didapat berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing.
Semakin memenuhi capaian kinerja, maka semakin besar pula tukin yang didapat.
Itulah rincian besaran tukin tiga instansi yaitu Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP yang bisa cair hingga Rp 41 juta. ***
Sentimen: positif (76.2%)