Sentimen
Positif (76%)
26 Agu 2023 : 15.11
Tokoh Terkait

Tukin PNS Akhirnya Resmi Dinaikkan Jokowi, 3 Instansi Ini Bisa Cair Hingga Rp 41 Juta!

26 Agu 2023 : 15.11 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tukin PNS Akhirnya Resmi Dinaikkan Jokowi, 3 Instansi Ini Bisa Cair Hingga Rp 41 Juta!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM --  Presiden Jokowi telah resmi menaikan tunjangan kinerja (tukin)

Tiga Instansi ini juga mendapat tukin dengan nominal besar yaitu Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.

Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP mendapat tukin dengan nominal yang tidak main-main yaitu bisa cair hingga Rp 41 juta.

Besaran nominal tukin yang didapat Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP diatur sesuai dengan kelas jabatannya.

Lalu bagaimana rincian besaran tukin dari tiga instansi tersebut?

Rincian besaran tersebut diatur dalam Perpres Nomor 32, 33, 34 Tahun 2023.

Baca Juga: Carita Pondok: NU MULANG TI PANGUMBARAAN

Berikut rincian besaran tukin untuk  Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP berdasarkan kelas jabatannya:

- Kelas 17: Rp 41.550.000

- Kelas 16: Rp 32.540.000

- Kelas 15: Rp 24.100.000

- Kelas 14: Rp 21.330.000

- Kelas 13: Rp 13.670.000

- Kelas 12: Rp 12.370.000

- Kelas 11: Rp 10.947.000

- Kelas 10: Rp 8.458.000

- Kelas 9: Rp 7.474.000

- Kelas 8: Rp 6.349.000

- Kelas 7: Rp 5.079.000

- Kelas 6: Rp 4.837.000

- Kelas 5: Rp 4.607.000

- Kelas 4: Rp 4.179.000

- Kelas 3: Rp 3.980.000

- Kelas 2: Rp 3.154.000

- Kelas 1: Rp 2.575.000

Baca Juga: 7 Kado Manis untuk 2,3 Juta Honorer sebelum 28 November, Nasib Karir Non ASN makin Baik

Selain berdasarkan kelas jabatan, tukin juga didapat berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing.

Semakin memenuhi capaian kinerja, maka semakin besar pula tukin yang didapat.

Itulah rincian besaran tukin tiga instansi yaitu Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP yang bisa cair hingga Rp 41 juta. ***

Sentimen: positif (76.2%)