Pembahas RUU ASN Bakal Jadi Solusi bagi Tenaga Honorer, Komisi II: Ada 3 Level Salah Satunya PPPK!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -– Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penyelesaian tenaga honorer nantinya akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN.
Seperti informasi yang disampaikan Menpan RB, tanggal 28 November 2023 tidak boleh lagi ada tenaga honorer di Indonesia.
Dengan begitu, alternatif yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR untuk menyelamatkan tenaga honorer, yakni melalui RUU ASN yang nantinya dibahas dan dimasukkan rumusan solusi untuk menjawab persoalan tersebut.
Sejalan dengan pernyataan Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI menyebut pihaknya sedang membahas solusi penyelesaian.
“Untuk itu kami sedang melakukan pembahasan itu dengan mencari solusi,” kata Gaus dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (24/08/2023).
Ia juga menyampaikan, nantinya dalam RUU ASN tersebut dibagi menjadi 3 level pembahasan.
Baca Juga: Lawan Tim Paling Sedikit Kebobolan, Nick Kuipers Pede Raih Poin Penuh: Kami Persib!
“Di mana di dalam rancangan undang-undang yang kami selesaikan itu, menjadikan RUU ASN itu menjadi 3 level,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa 3 level itu adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga nantinya ada 3 status pegawai di antaranya PNS, PPPK Full Time dan PPPK Part Time.
“Pertama ASN itu terdiri dari PNS. Kedua adalah P3K Full Time dan yang ketiga adalah P3K Part Time Paruh Waktu,” tegasnya.
Kendati demikian, hingga saat ini RUU ASN belum disahkan oleh pemerintah maupun DPR.
Sehingga masih ada kemungkinan skema yang nantinya diterapkan berubah, dari yang sebelumnya sudah dibahas.
Sebab diketahui pemerintah berencana menyiapkan jabatan PPPK Part Time dan Full Time dalam RUU ASN untuk menyelesaikan tenaga honorer 2023.***
Sentimen: positif (33.3%)