Sentimen
Negatif (99%)
26 Agu 2023 : 02.50
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian, korupsi

Partai Terkait

KPK Cecar Eks Sestama Basarnas Max Ruland Soal Proses Lelang hingga Dugaan Pengaturan Pemenang Proyek

26 Agu 2023 : 02.50 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Cecar Eks Sestama Basarnas Max Ruland Soal Proses Lelang hingga Dugaan Pengaturan Pemenang Proyek

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sekaligus kuasa pengguna anggaran, Max Ruland Boseke, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diperiksa sebagai saksi kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Selain Max Ruland, tim penyidik KPK juga memeriksa Pegawai Negeri Sipil/Analis Kebijakan Ahli Madya/Seksi Perencanaan Sarpras Basarnas/PPK Suhardi dan Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas tahun 2012-2018 Anjar Sulistiyono.

“Kamis (24 Agustus 2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Kritikan Megawati Soal Kinerja KPK: Udah Bagus, Tiap Bulan Ada OTT

Ali mengatakan pihaknya mencecar para saksi soal proses pelaksanaan lelang hingga terkait dugaan adanya pengaturan lelang demi memenangkan perusahaan tertentu.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” ucap Ali.

Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

“KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca Juga: KPK: Istri dan Anak Hasbi Hasan Menolak Beri Keterangan

Ali menyebut masa pencegahan tiga orang ke luar negeri berlaku hingga Desember 2023. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,” ucap Ali.

Akan tetapi, Ali belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya meminta agar mereka kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan jika dipanggil penyidik KPK.

“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan,” ujar Ali.

Baca Juga: Istri dan Anak Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Kompak Tolak Berikan Keterangan kepada KPK

Berdasarkan informasi tiga orang yang dicegah ke luar negeri antara lain, yakni mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke.

Dia saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP.

“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK,” kata keterangan sumber internal yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 11 Agustus 2023.

Dua orang lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Keduanya juga dicegah ke luar negeri mulai 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

Ali mengatakan terdapat kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah tersebut. Namun, dia belum membeberkan total nilai kerugiannya.

“Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka. Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau membeberkan identitas para tersangka tersebut.

Sebab, pengumuman identitas tersangka beserta konstruksi perkara bakal disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung.

“Uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih berproses,” kata Ali.

“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” ucap dia menambahkan.***

Sentimen: negatif (99.8%)