Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19
Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah per 1 September 2023
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Covid-19 yang telah beralih status dari pandemi menjadi endemi akan mengubah cara pembayaran para pasien yang mengidap penyakit itu di rumah sakit. Meski begitu, pelayanan pasien di rumah sakit, seperti RS Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, akan dilakukan sesuai tahapan yang biasa dilakukan.
Mulai 1 September 2023, biaya perawatan pasien Covid-19 tidak lagi ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan akan ditanggung sesuai status pasien apakah pengguna BPJS, asuransi lain, atau mandiri.
Menurut Ketua Tim Infeksi Khusus Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Yovita Hartantri, teknis penanganan pasien Covid-19 mengikuti aturan terbaru dari pemerintah. Aturan itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, hingga pengelolaan limbah.
"Pembiayaan oleh pemerintah masih diatur sampai akhir Agustus 2023, semuanya masih dibiayai pemerintah. Nanti selanjutnya dikembalikan ke masing-masing pasien, kalau JKN atau BPJS, ya, BPJS yang menanggung. Kalau umum, bayar sendiri atau punya asuransi lain," kata Yovita di Bandung, Kamis, 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Banyak Orang Jepang Ikut Kursus Tersenyum, Terbiasa Pakai Masker Selama Pandemi Covid-19
Sebelumnya, melalui konferensi pers secara daring, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan tentang masa peralihan dari pandemi menjadi endemi dalam pelayanan pasien Covid-19. Permenkes 23/2023 mengatur tentang pelayanan kesehatan sebelum atau sesudah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia.
RS yang memberikan pelayanan kesehatan sebelum berlakunya Keppres tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien Covid-19, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19.
Keppres berlaku sejak 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan RS yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.
Sementara itu, untuk pasien Covid-19 yang masuk RS setelah tanggal 21 Juni 2023 hingga akhir Agustus, RS juga dapat mengeklaim biaya penggantian. Hal itu juga disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.
"Sehingga setelah tanggal 31 Agustus 2023, artinya mulai tanggal 1 September 2023, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat, atau penjamin lainnya,'' ucapnya.
Baca Juga: Covid-19 Berakhir, WHO Minta Dunia Bersiap Hadapi Pandemi Baru
Prosedur skrining berdasarkan gejala
Yovita Hartantri menuturkan, meski sudah berstatus endemi, prosedur skrining tetap dilakukan untuk pasien Covid-19. Akan tetapi, hal itu tidak lagi diberlakukan untuk semua pasien, melainkan hanya yang memiliki gejala selama rentang waktu 10 hari.
"Kami di RSHS tetap melakukan skrining sesuai gejala. Semua pasien yang masuk IGD atau poliklinik yang memiliki tanda-tanda seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), seperti demam, batuk, pilek, itu akan skrining. Jadi, kami tetap melakukan pemeriksaan antigen, hanya tidak semua pasien karena berbasis gejala. Kalau saat pandemi kan semua skrining antigen," ujarnya.
Begitupun pasien yang akan dioperasi. Bila saat pandemi seluruh pasien kasus operasi menjalani skrining antigen, maka saat ini dilakukan berdasarkan ada atau tidaknya gejala.
Saat ini, kata dia, skrining itu pun dilakukan bukan hanya mengantisipasi Covid-19, tapi juga influenza.
Kasus Covid-19 memang menurun, tapi influenza justru banyak muncul karena kondisi udara yang juga kurang baik. Menurut Yovita, RSHS terakhir kali menangani pasien Covid-19 pada awal Juli 2023. Ada satu pasien yang mendapatkan pelayanan yang masuk melalui IGD dan memiliki gejala-gejala Covid-19.
Baca Juga: Covid-19 Varian Eris Sudah Masuk Indonesia 2 Bulan Lalu, Seberapa Bahaya?
"Bulan Agustus 2023 sudah tidak ada kasus. Ada 5 kasus yang kami skrining di bulan Agustus karena menunjukkan gejala, tapi semua negatif. Ada 2 atau 3 orang yang ternyata influenza," kata Yovita.
Pada masa endemi, bila ada pasien Covid-19, RSHS akan melakukan skrining dengan antigen dan PCR. Untuk perawatannya, RSHS masih menyediakan satu ruangan untuk pasien Covid-19 di Kemuning.
Namun, meski kasus sudah tidak ada lagi, Yovita menyarankan masyarakat untuk tetap waspada. Apalagi karena virus influenza juga tetap ada dan kondisi udara yang berpolusi. Ia menyarankan masyarakat tetap mengenakan masker, terutama yang sakit atau memiliki komorbid.
"Bila mengenakan masker mendapat keuntungan juga supaya tidak menghirup polusi. Aspek pencegahan harus tetap diperhatikan, jangan lupa tetap sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan vaksinasi," ucapnya mengimbuhkan.
Vaksinasi gratis bagi penerima program
Permenkes 23/2023 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di masa endemi. Permenkes mengatur bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023.
Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.
Menurut Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, ketika vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi program, pemerintah bertanggung jawab dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi.
Imunisasi program vaksin itu diberikan mulai dari dosis primer hingga dosis booster kedua.
Imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi Covid-19.
''Pertama, kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19, yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,'' ujarnya.
Prima menambahkan, untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19, maka mereka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Kelompok ini apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 mulai 2024 maka akan dikenakan biaya. ''Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,'' katanya.***
Sentimen: positif (100%)