Sentimen
Negatif (98%)
25 Agu 2023 : 13.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pondok Bambu

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Syarief Sulaeman Nahdi

Syarief Sulaeman Nahdi

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

25 Agu 2023 : 13.21 Views 19

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Putri resmi berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Betul per hari ini. Sudah masuk," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Syarief menuturkan langkah tersebut ditempuh menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah terhadap vonis Putri. Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo mendapatkan hukuman lebih ringan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Iya betul (sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu) sesuai SOP," bebernya.

Sementara itu, Syarief menjelaskan tiga terpidana lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf belum dieksekusi. Namun, Syarief belum mau memerinci alasan perbedaan waktu eksekusi antara Putri dengan tiga terpidana lainnya.

"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Yang PC [Putri Candrawathi] dulu, ya. Nanti pasti aku kasih tahu, yang penting ini dulu," tutur Syarief.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mendapatkan diskon hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hal itu dilakukan Mahkamah Agung (MA) usai menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan memperbaiki pidana penjara pada vonis sebelumnya.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Kasasi perkara ini dipimpin empat majelis hakim agung, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kemudian, hukuman Ferdy Sambo juga diringankan dari hukuman mati menjadi seumur hidup.


Sentimen: negatif (98.4%)