Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas
Jaksa Tanggapi Mario Dandy Memohon Dihukum Ringan: Korban Juga Harus Dapat Keadilan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan nota pembelaan Mario Dandy tidak menggambarkan fakta sebenarnya, terlebih terdakwa meminta hukuman ringan pada majelis hakim.
JPU Maidarlis mengatakan bahwa korban penganiayaan, David Ozora seharusnya mendapatkan juga keadilan yang mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum terdakwa di dalam pleidoinya, " kata salah satu anggota JPU, Maidarlis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.
Jaksa juga menilai pernyataan Mario Dandy pada pledoinya adalah sesuai yang bertolak belakang dengan apa yang terjadi sebenarnya.
Baca Juga: Mario Dandy: Saya Kecewa atas Tuntutan JPU
Mario memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya. Tak hanya itu, ia juga memohon para hakim tidak tergiring dengan opini negatif tentang dirinya.
"Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario.
Lebih lanjut, Mario mengatakan siap untuk membayar jumlah restutusi Rp120 miliar. Namun, ia mengatakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. "Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya.
Baca Juga: Warga Jaktim Bisa Kena Hukuman Jika Kepergok Bakar Sampah di Ruangan Terbuka
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Mario Dandy. Tim JPU yang membacakan tuntutan terdiri dari Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka, Suryani, dan Nuli. Dalam kasus tersebut, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya, yakni David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” kata jaksa Hafiz Kurniawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurut Jaksa, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal. Kemudian perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia.
Mario Dandy diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014. Selain Mario Dandy, kasus penganiayaan tersebut juga melibatkan terdakwa lain, yakni Shane Lukas dan terdakwa anak berinisial AG.***
Sentimen: negatif (100%)