Sentimen
Negatif (96%)
24 Agu 2023 : 15.03
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Tokoh Terkait
Amzulian Rifai

Amzulian Rifai

KY dan KPK Perpanjang Kerja Sama Awasi Perilaku Hakim dan Cegah Korupsi di Peradilan

24 Agu 2023 : 15.03 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KY dan KPK Perpanjang Kerja Sama Awasi Perilaku Hakim dan Cegah Korupsi di Peradilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang nota kesepahaman kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengawasi perilaku hakim.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, nota kesepahaman ini memperbaharui kesepakatan antara lembaganya dengan KPK yang telah diteken beberapa tahun lalu.

Rifai mengungkapkan, memorandum of understanding (MoU) ini sangat diperlukan mengingat ketimpangan sumber daya manusia (SDM) KY dibanding jumlah hakim.

“Hal ini penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8.300-an orang," kata Rifai dalam acara penandatanganan MoU dengan KPK di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu Dimutasi, KY: Rekomendasinya Tak Seperti Itu

Menurut Rifai, setidaknya terdapat enam hal yang disepakati dalam nota kerja sama itu, yakni pertukaran informasi dan data, pencegahan korupsi pendidikan, serta pelatihan dan sosialisasi.

Kemudian, kajian dan penelitian, narasumber dan tenaga ahli, penanganan pengaduan masyarakat, serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Rifai kemudian mencontohkan pihaknya meminta bantuan KPK untuk menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).

Di antaranya adalah dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon hakim agung.

Baca juga: Ketua KY Lapor ke Ketua KPK soal Mafia di Persidangan PKPU

Sementara KPK memiliki rekam jejak dan data kekayaan calon hakim, KY memiliki data laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim namun terindikasi korupsi.

“Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, maka itu tugas penyidik untuk menentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Rifai.

Dalam momen yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kerja sama dengan KY meliputi upaya pencegahan dan pendidikan anti korupsi.

Selain itu, KPK juga bertukar data dengan KY. Lembaga antirasuah mendapatkan informasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh hakim.

Sementara itu, KPK bisa membantu KY dengan memberikan hasil penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara seorang hakim ke lembaga pengawas kehakiman tersebut.

“Misalnya terdapat indikasi dugaan pelanggaran etik tentu ini pun akan kami serahkan kepada Komisi Yudisial,” kata Firli Bahuri.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut KPK Akan Tindaklanjuti Dugaan Mafia di Persidangan PKPU

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.6%)