Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Tak Hanya Gaji, Tunjangan Kinerja PNS, PPPK, TNI, POLRI Bakal Naik Juga! Sri Mulyani Ungkap Begini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kabar kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan menjadi angin segar baru-baru ini. Pasalnya, hal ini sudah lama menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat.
Akhirnya, dalam Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan telah sah.
Kabarnya gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan akan mulai naik pada tahun 2024 mendatang dengan besaran yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dianggap Boros Anggaran, PNS Siap-Siap Akan Ada Perhitungan Baru dalam Pemberian Tukin! Ini Bocorannya
Gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan naik sebesar delapan persen, sedangkan Pensiunan naik sebesar dua belas persen.
Demi menaikan kinerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah dalam menaikan gaji ASN ini telah menggelontorkan dana sebesar Rp52 triliun.
Ternyata tak hanya gaji, tunjangan kinerja atau Tukin juga berpotensi mengalami kenaikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Mengutip dari Ayo Bandung, Sri Mulyani mengatakan bahwa Tunjangan Kinerja atau Tukin bagi PNS, TNI, dan POLRI dinaikan jika ada usulan.
Baca Juga: Gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Positif Naik! Segini Total Anggarannya
Untuk kenaikan gaji pokok PNS, TNI dan POLRI hanya terdapat kriteria umum, sedangkan untuk Tukin, terdapat kriteria Khusus.
Setelah diusulkan nantinya akan ada evaluasi, apakah Tunjangan Kinerja PNS, TNI, dan POLRI dapat dinaikan atau tidak.
Jika sesuai dengan kriteria, kenaikan Tunjangan Kinerja ASN disetujui oleh DPR RI dan kemudian ditetapkan oleh Presiden.
Dalam kata lain, Tunjangan Kinerja bisa memang saja naik, namun memiliki mekanisme khusus yang harus dilakukan oleh pihak atau lembaga terkait.
Baca Juga: Besaran Gaji Pensiunan PNS Cair September 2023, 10 Kriteria Ini Baru Bisa Dapat Uang Pensiun
Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) tentu berbeda setiap golongan atau kelas jabatan. Ada yang mencapai puluhan bahkan ratusan juta setiap bulannya, belum lagi diakumulasikan dengan gaji pokok.
Tunjangan Kinerja ini disalurkan berdasarkan kinerja PNS, TNI dan POLRI yang menerimanya. Besarannya, tertulis dalam Undang-Undang ASN terkait.
Sebagai informasi, setiap Tunjangan Kinerja atau Tukin diberikan kepada PNS, TNI dan POLRI setiap bulannya.***
Sentimen: positif (57.1%)