Sentimen
Positif (84%)
24 Agu 2023 : 20.56
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait

BEM UI Tantang Capres Datang ke Kampusnya, Teddy Gusnaidi: Mahasiswa Tidak Boleh Undang Capres

24 Agu 2023 : 20.56 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

BEM UI Tantang Capres Datang ke Kampusnya, Teddy Gusnaidi: Mahasiswa Tidak Boleh Undang Capres

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, memberikan respons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan lampu hijau bagi bakal Capres untuk berkampanye di kampus.

Terlebih, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengundang secara terbuka kepada semua bakal Capres untuk datang beradu argumentasi.

Membuka lembaran UU Pemilu, Teddy menyebut, mahasiswa tidak boleh mengundang Capres. Melainkan Capres yang seharusnya mengundang mahasiswa.

"Apakah boleh Organisasi Mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat Capres-Cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu? Karena sudah ada organisasi Mahasiswa yang melakukan hal itu," ujar Teddy dalam cuitan twitternya (23/8/2023).

Teddy berpikir, perlu diluruskan bersama bahwa putusan MK terkait kampanye tidak boleh keliru dalam penafsirannya.

"Yang diputuskan MK itu, penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye bukan menjadikan Lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai Pelaksana Kampanye," bebernya.

Ditegaskan Teddy, Organisasi Mahasiswa atau Mahasiswa, itu di dalam UU Pemilu adalah Peserta Kampanye bukan pelaksana Kampanye.

"Mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan Pelaksana Kampanye yang diundang oleh Mahasiswa, walaupun lokasinya berada di Kampus," Teddy melanjutkan.

Blak-blakan, Teddy mengatakan, cara agar mahasiswa dan Capres-cawapres bisa berinteraksi di kampus, meminta izin kepada pihak kampus untuk melakukan kampanye.

"Para mahasiswa meminta Kampus untuk memberikan izin, jika pelaksana dan tim kampanye mau mengadakan Kampanye di kampus. Karena itu syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin," terangnya.

Menurut Teddy, suatu kekeliruan jika mahasiswa yang mengundang Capres ke kampus untuk melakukan kampanye atau semacamnya.

"Karena Pelaksana Kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan itu harus terdaftar di KPU," imbuhnya.

"Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik agar supaya tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK," kuncinya.

Seperti diketahui, MK baru saja membuat putusan jika kampanye peserta Pemilu 2024 boleh dilakukan di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti kampanye di kampus dan sekolah.

Hal itu ditegaskan MK selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola.

Hal tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/08/2023).

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (84.2%)