Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: pembunuhan, korupsi
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Diberi Diskon Hukuman oleh MA, Soleman Ponto: Apakah Ini Akan Terjadi jika Bukan Sambo?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Diskon hukuman yang diberikan MA kepada Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana telah banyak menggiring opini publik.
Ferdy Sambo mendapat diskon hukuman yang semula pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Begitu pula istri dan rekannya yang lain yang ikut merencanakan pembunuhan ini mendapat diskon hukuman yang cukup tinggi.
Putusan MA ini banyak sekali menuai amarah publik.
Dskon hukuman yang didapat Ferdy Sambo kembali dikaitkan dengan percepatan pengesahan RKUHP yang digelar secara tiba-tiba dan tertutup hingga menuai aksi demonstrasi di berbagai tempat.
Diskon hukuman kepada Ferdy Sambo ini disebutkan sebagai aksi dalam penerapan aturan baru dalam RKUHP yang berisikan pemberian keringanan kepada pidana mati.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa Tuntut Sonny Setiadi Penjara 2 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Salah satu dari aturan baru RKUHP ini yaitu adanya keringanan kepada pidana mati.
Dalam hal ini hakim tidak bisa langsung menjatuhkan hukuman mati, namun harus ada masa percobaan selama 10 tahun terlebih dahulu.
Jika pidana mati berkelakuan baik, ia akan dijatuhkan hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Percepatan pengesahan RKUHP ini menjadi indikator opini masyarakat dan ahli hukum yang mengira ini seperti disengaja.
Pasalnya, percepatan ini dilakukan secara terburu-buru dan bersamaan dengan rangkaian hukuman Ferdy Sambo saat itu, hingga muncul diskon hukuman ini.
Pengamat Intelijen sekaligus Mantan Kepala Badan Intelijen Stategis TNI AL, Soleman Ponto mempertanyakan mengenai spesialisasi yang selalu diberikan kepada Ferdy Sambo apakah akan sama diberlakukan kepada orang lain yang tidak berpangkat seperti Ferdy Sambo atau tidak.
Ia mempertanyakan apakah diskon hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup akan ada jika terdakwa nya orang biasa dan bukan Ferdy Sambo? Seorang jenderal berpangkat 2 yang memiliki kekuasaan.
Baca Juga: TPA Sarimukti Terbakar, Plh Wali Kota Bandung Tegaskan Warga Harus Pilah Sampah
Dihadapan Soleman Ponto, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo juga menduga seperti ada yang disengaja mengenai percepatan RKUHP bersamaan dengan rangkaian hukuman Ferdy Sambo kala itu.
Ia mempertanyakan apakah ada sengaja yang dibetulkan mengingat KUHP baru tiba-tiba berlaku disusul dengan adanya putusan MK yanh menyatakan bahwa PK bersifat inkonstitusional saat proses hukum Ferdy Sambo tengah bergulir.
Sementara itu, Soleman Ponto masih teguh dengan dugaan dan pertanyaan bahwa percepatan-percepatan ini bisa saja rekayasa dan sudah diatur secara sistematis.
Soleman Ponto dianggap sangat mewakili rasa penasaran publik, sehingga dukungan masyarakat terus berdatangan membenarkan pernyataannya tersebut.***
Sentimen: negatif (100%)